Berita Viral

POLISI Tetapkan 7 Tersangka Kasus Rusak Raumah dan Retret di Sukabumi, Ini Kata Dedi Mulyadi

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan rumah ibadah dan pembubaran ret-ret di Sukabumi, Jawa Barat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan rumah ibadah dan pembubaran retret di Sukabumi, Jawa Barat. Mereka sudah diamankan Polda Jabar atas peristiwa yang tejadi di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. 

Kementerian HAM melalui Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, kata dia, akan segera melakukan pemantauan lapangan.

Baca juga: Demi Uang Kuliah, Tokoh Agama Nekat Curi Laptop di Rumah Ibadah

Baca juga: Hotman Paris Bilang Nadiem Makarim Tak Diberi Tahu Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung: Tidak Wajib

Ia menegaskan, aksi kekerasan terhadap aktivitas keagamaan di Indonesia merupakan pelanggaran HAM.

Negara, menurut Pigai, menjamin setiap pemeluk agama menjalankan keyakinan agamanya sesuai dengan ajaran agama dan keyakinan masing-masing.

Oleh karena itu, lanjutnya, tidak boleh ada pelarangan atau intimidasi, apalagi kekerasan yang membatasi hak tersebut.

“Itu adalah bagian hak asasi manusia yang dijamin oleh negara dan karena itu setiap tindakan intimidasi apalagi kekerasan dengan membubarkan secara paksa tidak bisa dibenarkan," tegasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kalender Pendidikan 2025/2026, Jadwal Masuk dan Libur Semester Ganjil dan Genap Mulai 14 Juli

Baca juga: Jarak Jambi Pekanbaru di Google Maps, Naik Mobil 450 Km Selama 9 Jam, Rute Jalan Kali 94 Jam

Baca juga: BOBBY NASUTION Siap Diperiksa Jika Dipanggil KPK Usut Aliran Dana Korupsi Orang Dekat yang Kena OTT

Baca juga: SPMB 2025 di Sungai Penuh Jambi, Tanpa Biaya Tambahan dan Seragam Gratis

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved