Berita Viral
POLISI Tetapkan 7 Tersangka Kasus Rusak Raumah dan Retret di Sukabumi, Ini Kata Dedi Mulyadi
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan rumah ibadah dan pembubaran ret-ret di Sukabumi, Jawa Barat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
POLISI Tetapkan 7 Tersangka Kasus Rusak Raumah dan Ret-ret di Sukabumi
TRIBUNJAMBI.COM - Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan rumah ibadah dan pembubaran retret di Sukabumi, Jawa Barat.
Mereka sudah diamankan Polda Jabar atas peristiwa yang tejadi di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
"Tadi malam sudah ada yang diamankan, tujuh orang," ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono, Selasa (1/7/2025) pagi.
Dia menyatakan ketujuh tersangka diduga terlibat dalam perusakan rumah yang digunakan pelajar Kristiani untuk retret tersebut pada Jumat (27/6/2025) lalu.
Sebelumnya warga mendatangi vila atau rumah tersebut karena menduga dijadikan tempat ibadah.
Mereka kemudian membubarkan aktivitas di lokasi itu karena dianggap tidak sesuai peruntukan.
Namun sebenarnya, rumah atau vila tersebut hanya digunakan untuk retret.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menyampaikan penetapan tujuh tersangka dalam kasus perusakan rumah di Sukabumi tersebut di media sosial.
Baca juga: Pemuda Katolik Kecam Aksi Intoleran di Sukabumi, Desak Proses Hukum dan Pemulihan Trauma Anak
Baca juga: BOBBY NASUTION Siap Diperiksa Jika Dipanggil KPK Usut Aliran Dana Korupsi Orang Dekat yang Kena OTT
Baca juga: DRAMA Sakit Kulit Jokowi Dibongkar, Warganet Curiga Rekayasa Pakai Makeup: Tahi Lalat Ikut Nimbrung?
"Tadi malam berdasarkan informasi yang saya terima, sudah ditetapkan 7 tersangka perusakan rumah Ibu Nina yang berada di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi," tutur Dedi dalam video yang diunggah lewat akun Instagram @dedimulyadi71, Selasa.
Ia mengungkapkan terima kasih kepada pimpinan dan jajaran kepolisian yang telah bertindak cepat menangani kasus ini.
Dedi menambahkan, proses hukum kasus ini akan berjalan.
"Kita kawal dan saya minta masyarakat untuk kembali hidup tenang, tenteram, saling menghargai, serta saling menghormati," tambahnya.
Merespons kasus ini, sebelumnya Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) sudah buka suara.
Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan telah menerjunkan tim untuk menangani kejadian tersebut.
"Saya sudah menugaskan staf di Kanwil (Kantor Wilayah) Jawa Barat agar segera turun untuk melakukan penanganan kasus pembubaran retret ini,” kata Pigai, Senin (30/6/2025), dilansir Kompas.tv.
Kementerian HAM melalui Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, kata dia, akan segera melakukan pemantauan lapangan.
Baca juga: Demi Uang Kuliah, Tokoh Agama Nekat Curi Laptop di Rumah Ibadah
Baca juga: Hotman Paris Bilang Nadiem Makarim Tak Diberi Tahu Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung: Tidak Wajib
Ia menegaskan, aksi kekerasan terhadap aktivitas keagamaan di Indonesia merupakan pelanggaran HAM.
Negara, menurut Pigai, menjamin setiap pemeluk agama menjalankan keyakinan agamanya sesuai dengan ajaran agama dan keyakinan masing-masing.
Oleh karena itu, lanjutnya, tidak boleh ada pelarangan atau intimidasi, apalagi kekerasan yang membatasi hak tersebut.
“Itu adalah bagian hak asasi manusia yang dijamin oleh negara dan karena itu setiap tindakan intimidasi apalagi kekerasan dengan membubarkan secara paksa tidak bisa dibenarkan," tegasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kalender Pendidikan 2025/2026, Jadwal Masuk dan Libur Semester Ganjil dan Genap Mulai 14 Juli
Baca juga: Jarak Jambi Pekanbaru di Google Maps, Naik Mobil 450 Km Selama 9 Jam, Rute Jalan Kali 94 Jam
Baca juga: BOBBY NASUTION Siap Diperiksa Jika Dipanggil KPK Usut Aliran Dana Korupsi Orang Dekat yang Kena OTT
Baca juga: SPMB 2025 di Sungai Penuh Jambi, Tanpa Biaya Tambahan dan Seragam Gratis
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.