Berita Nasional
Pemuda Katolik Kecam Aksi Intoleran di Sukabumi, Desak Proses Hukum dan Pemulihan Trauma Anak
Pengurus Pusat (PP) Pemuda Katolik menyatakan keprihatinan dan kecaman mendalam atas insiden perusakan vila tempat ibadah dan intoleransi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pengurus Pusat (PP) Pemuda Katolik menyatakan keprihatinan dan kecaman mendalam atas insiden perusakan vila tempat ibadah dan intoleransi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Kejadian ini mencederai semangat toleransi beragama dan berdampak traumatis, khususnya terhadap anak-anak pada kegiatan itu.
Hal itu disampaikan Robertus Bondan Wicaksono, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Program Eksternal dan Kemasyarakatan PP Pemuda Katolik.
Bondan menegaskan proses hukum terhadap pelaku harus tetap berjalan.
“Kami telah dan akan terus berkoordinasi dengan Kapolri serta pihak-pihak terkait lainnya agar penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan."
"Pemuda Katolik juga siap membantu para korban, khususnya anak-anak dan keluarga mereka, melalui pendampingan maupun pemulihan psikososial. Ini bagian dari upaya kami agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” ujar Bondan.
Enggar Bawono, Ketua RKBH Petra Keadilan Nasional Pemuda Katolik menyebut tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana.
Adapun tindak pidana itu yakni meliputi:
Baca juga: Ini Pesan Kapolda Jambi Saat Hadiri Pembinaan Personel Guna Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi
Baca juga: JOKOWI Harus Cek Darah, Diagnosa Virtual dr Richard Lee Sebut Derita Alergi Sistemik, Apa Itu?
Baca juga: SKAKMAT Donald Trump Dibuat Khamenei: Membesar-besarkan Serangan AS ke Iran Demi Tutupi Kegagalan
- Penerobosan pekarangan tanpa izin (Pasal 167 KUHP),
- Perusakan properti (Pasal 406 KUHP),
- Intimidasi terhadap anak-anak (Pasal 335 KUHP & Pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak).
“RKBH Petra Keadilan Nasional siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada para korban, serta melakukan advokasi kepada aparat dan lembaga terkait."
"Meski ada wacana ganti rugi atas kerusakan, trauma yang dialami anak-anak tidak bisa dianggap enteng,” tegas Enggar.
Santi Manurung, Ketua Bidang Moderasi Beragama dan Hubungan Masyarakat Katolik PP Pemuda Katolik juga angkat bicara.
Dia menekankan kasus ini menjadi peringatan penting akan urgensi memperkuat nilai-nilai toleransi dan moderasi beragama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.