Berita Viral
POLISI Tetapkan 7 Tersangka Kasus Rusak Raumah dan Retret di Sukabumi, Ini Kata Dedi Mulyadi
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan rumah ibadah dan pembubaran ret-ret di Sukabumi, Jawa Barat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan rumah ibadah dan pembubaran retret di Sukabumi, Jawa Barat.
Mereka sudah diamankan Polda Jabar atas peristiwa yang tejadi di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
"Tadi malam sudah ada yang diamankan, tujuh orang," ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono, Selasa (1/7/2025) pagi.
Dia menyatakan ketujuh tersangka diduga terlibat dalam perusakan rumah yang digunakan pelajar Kristiani untuk retret tersebut pada Jumat (27/6/2025) lalu.
Sebelumnya warga mendatangi vila atau rumah tersebut karena menduga dijadikan tempat ibadah.
Mereka kemudian membubarkan aktivitas di lokasi itu karena dianggap tidak sesuai peruntukan.
Namun sebenarnya, rumah atau vila tersebut hanya digunakan untuk retret.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menyampaikan penetapan tujuh tersangka dalam kasus perusakan rumah di Sukabumi tersebut di media sosial.
Baca juga: Pemuda Katolik Kecam Aksi Intoleran di Sukabumi, Desak Proses Hukum dan Pemulihan Trauma Anak
Baca juga: BOBBY NASUTION Siap Diperiksa Jika Dipanggil KPK Usut Aliran Dana Korupsi Orang Dekat yang Kena OTT
Baca juga: DRAMA Sakit Kulit Jokowi Dibongkar, Warganet Curiga Rekayasa Pakai Makeup: Tahi Lalat Ikut Nimbrung?
"Tadi malam berdasarkan informasi yang saya terima, sudah ditetapkan 7 tersangka perusakan rumah Ibu Nina yang berada di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi," tutur Dedi dalam video yang diunggah lewat akun Instagram @dedimulyadi71, Selasa.
Ia mengungkapkan terima kasih kepada pimpinan dan jajaran kepolisian yang telah bertindak cepat menangani kasus ini.
Dedi menambahkan, proses hukum kasus ini akan berjalan.
"Kita kawal dan saya minta masyarakat untuk kembali hidup tenang, tenteram, saling menghargai, serta saling menghormati," tambahnya.
Merespons kasus ini, sebelumnya Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) sudah buka suara.
Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan telah menerjunkan tim untuk menangani kejadian tersebut.
"Saya sudah menugaskan staf di Kanwil (Kantor Wilayah) Jawa Barat agar segera turun untuk melakukan penanganan kasus pembubaran retret ini,” kata Pigai, Senin (30/6/2025), dilansir Kompas.tv.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.