Korupsi Jalan di Mandailing Natal
BOBBY NASUTION Siap Diperiksa Jika Dipanggil KPK Usut Aliran Dana Korupsi Orang Dekat yang Kena OTT
Bobby Nasution menyatakan kesiapannya untuk dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayahnnya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
SIAP Bobby Nasution Diperiksa Jika Dipanggil KPK soal Aliran Dana Korupsi 'Orang Dekat' yang Kena OTT
TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution menyatakan kesiapannya untuk dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayahnnya.
Kasus tersebut menyeret Kadis PUPR, Topan Ginting yang disebut-sebut orang dekat menantu Jokowi itu.
Selain Topan, ada empat orang lainnya yang ditetapkan tersangka oleh Lembaga Antirasuah itu.
Terkait kasus tersebut, banyak pihak yang meminta agar Bobby Nasution selaku atasan Topan Ginting untuk dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan itu guna mengungkap aliran dana dari hasil korupsi.
Menanggapi itu, Bobby Nasution awalnya bilang jika proses hukum harus tetap berjalan.
Bobby Nasution kemudian mengaku bersedia memberikan keterangan jika nantinya dipanggil dan diperiksa KPK.
Kata Bobi, Kadis PUPR Sumut merupakan anak buahnya yang jadi tersangka KPK.
Baca juga: ORANG DEKAT Bobby Nasution Jadi Kunci Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Menantu Jokowi Bakal Diperiksa
Baca juga: DRAMA Sakit Kulit Jokowi Dibongkar, Warganet Curiga Rekayasa Pakai Makeup: Tahi Lalat Ikut Nimbrung?
Baca juga: DOKTER TIFA Ngaku Kena Teror dan Anak Terancam Sejak Rajin Usik Ijazah-Penyakit Jokowi
"Ya namanya proses hukum ya kita bersedia saja ya. Bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang."
"Kita saya rasa semua di sini jajaran Pemprov kalau ada aliran uangnya ke seluruh jajaran bukan hanya ke sesama, apakah ke bawahan atau ke atasnya wajib memberikan keterangan," ujarnya dilansir Tribunjambi.com dari Yoube KompasTv, Selasa (1/7/2025).
Terkait tudingan adanya aliran dana kepadanya, Bobby Nasution meminta agar proses hukum yang membuktikan.
"Di hukum aja nanti dilihat," ujarnya.
Lima Tersangka
Ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangkap pasca Lembaga Antirasuah itu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Proyek yang diduga ada tindak pidana itu berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
Kemudian, Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Status tersangka tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
"KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujarnya.
Asep menyebut, tersangka pertama adalah Kepala Dinas PUPR Sumut berinisial TOP.
Tersangka kedua yang disebutkannya yakni Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RES.
Kemudian, tersangka ketiga adalah PPK Satker PJN Wilayah I Sumut berinisial HEL.
etiganya ini, menurut keterangan Asep, merupakan pihak yang diduga menerima suap.
Baca juga: APARAT Buru KKB Papua Penganiaya Bripda Ricardo Pasaribu, Satgas Cartenz: akan Ditindak Tegas
Baca juga: DRAMA Sakit Kulit Jokowi Dibongkar, Warganet Curiga Rekayasa Pakai Makeup: Tahi Lalat Ikut Nimbrung?
Kemudian, tersangka keempat yang Asep sebutkan yakni Direktur Utama PT DNG berinisial KIR, lantas tersangka kelima yakni Direktur PT RM berinisial RAY. Keduanya disebutkan merupakan pihak swasta yang diduga memberi suap.
Asep menuturkan, kedua pihak swasta diduga memberikan sejumlah uang agar memenangkan proyek jalan di Sumut.
Atas perbuatannya, Asep memaparkan, kedua pihak swasta yang diduga memberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tiga pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: SPMB 2025 di Sungai Penuh Jambi, Tanpa Biaya Tambahan dan Seragam Gratis
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.