News

Kejagung Teken MoU Operator Seluler, Bisa Sadap Nomor Ponsel Provider Ini

Kejaksaan Agung RI menjalin nota kesepakatan (MoU) dengan empat operator telekomunikasi untuk mendukung penegakan hukum melalui akses pertukaran data

Dok Kejagung
Jaksa Agung ST Burhanuddin- Kejagung Teken MoU Operator Seluler, Bisa Sadap Nomor Ponsel Provider Ini 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI menjalin nota kesepakatan (MoU) dengan empat operator telekomunikasi untuk mendukung penegakan hukum melalui akses pertukaran data dan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk penyadapan nomor ponsel.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan pada Selasa (24/6/2025) oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Reda Manthovani bersama perwakilan dari empat operator yakni PT Telkom Indonesia Tbk, Telkomsel, Indosat Tbk, dan XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa kerja sama ini tidak akan membatasi privasi publik dan dilakukan murni untuk kepentingan penegakan hukum.

“Ini tidak akan membatasi ruang privasi publik. Penyadapan hanya dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (26/6/2025).

Baca juga: KPK dan Kejagung Usut Sejumlah Kasus Korupsi yang Libatkan Menteri Era Jokowi

Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki tugas untuk menangani berbagai kasus termasuk pencarian buronan atau DPO, yang membutuhkan teknologi dan akses informasi guna mempercepat proses hukum.

“Kami punya tugas terkait DPO, baik di tahap penyidikan maupun eksekusi. Jadi, penyadapan adalah bagian dari alat bantu untuk mempercepat proses tersebut,” kata Harli.

Penyadapan ini juga mengacu pada ketentuan hukum, termasuk Pasal 31 ayat 3 UU ITE serta Pasal 30B UU No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Kejaksaan, yang mengatur kewenangan intelijen kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.

Baca juga: Daftar 4 Menteri Era Jokowi Terseret Dugaan Korupsi yang Diusut Kejagung dan KPK

Proses Dilakukan Secara Hati-Hati dan Terbatas

Meski memiliki wewenang, Harli memastikan penyadapan akan dilakukan dengan sangat hati-hati dan tetap menghormati hak privasi warga.

“Kami pastikan bahwa pelaksanaannya dilakukan secara hati-hati dan terbatas hanya untuk penegakan hukum yang sah,” tambahnya.

Sementara itu, JAM Intel Reda Manthovani mengatakan kerja sama ini sangat penting untuk mengakses data dan informasi dengan validitas tinggi (kualifikasi A1), yang dibutuhkan dalam berbagai konteks mulai dari pencarian buronan hingga analisis intelijen strategis.

“Kerja sama ini akan memperkuat fungsi intelijen kejaksaan dalam mengumpulkan data yang valid dan akurat untuk mendukung proses hukum,” ujar Reda.

Ia juga optimistis kerja sama dengan penyedia jasa telekomunikasi akan berdampak besar pada kemajuan penegakan hukum dan penguatan supremasi hukum di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Sebut MoU Penyadapan Nomor Ponsel Tak Batasi Privasi Publik: Murni Konteks Penegakan Hukum, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/06/26/kejagung-sebut-mou-penyadapan-nomor-ponsel-tak-batasi-privasi-publik-murni-konteks-penegakan-hukum

Baca juga: MENDADAK Kekayaan Nadiem Makarim Hilang Rp 4 Triliun, Kejagung Cium Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved