Berita Nasional
KPK dan Kejagung Usut Sejumlah Kasus Korupsi yang Libatkan Menteri Era Jokowi
Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus dilakukan secara paralel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM– Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus dilakukan secara paralel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sejumlah kasus besar yang melibatkan anggaran negara triliunan rupiah kini tengah diusut, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penelusuran lembaga antikorupsi ini menunjukkan komitmen negara dalam membersihkan praktik penyimpangan anggaran publik, terlepas dari jabatan dan posisi strategis pelaku di masa lalu.
Kejagung telah meningkatkan status penyelidikan kasus pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022 ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ikut disebut, terutama setelah pencekalan terhadap beberapa pihak terkait.
Penyelidikan bermula dari rencana pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di satuan pendidikan yang menggunakan Chromebook.
Namun, muncul dugaan penggantian spesifikasi sistem operasi tanpa dasar kebutuhan yang jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan terhadap transparansi proses pengadaan.
Anggaran pengadaan perangkat ini mencapai Rp3,5 triliun dari total dana pendidikan sebesar Rp9,9 triliun.
Sementara itu, KPK membuka penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2025.
Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, belum dipanggil, namun KPK menyatakan terbuka untuk memeriksa siapa pun yang mengetahui konstruksi kasus ini.
“Setiap pihak yang memiliki informasi penting akan dimintai klarifikasi,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kasus lain yang menyita perhatian adalah dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
KPK mengaitkan perkara ini dengan dua mantan menteri, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, yang menjabat di periode bersinggungan antara 2019–2024.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pemohon izin TKA hingga mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar.
Dana tersebut disebut disalurkan secara sistematis dan digunakan untuk kepentingan pribadi maupun operasional internal. Bahkan, 11 mobil dan dua motor disita dari hasil penggeledahan.
| JK Sebut Ceramah di UGM Viral setelah Adukan Rismon: Itu Ijazah, Kenapa sih? |
|
|---|
| KPK Soroti Anggaran MBG dan Rawannya Konflik Kepentingan Penentuan Mitra SPPG |
|
|---|
| Jokowi Dikabarkan Akan Beli NasDem Tower, Ini Kata Jubir PSI dan Ayah Gibran |
|
|---|
| Menhut Raja Juli: Satgas PKH Selamatkan Rp31,3 T dari Penambangan dan Kebun Ilegal |
|
|---|
| Pembangunan Kompleks DPR di IKN Dikebut, Target Rampung 2027–2028 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20250528-Nadiem-Makarim.jpg)