Berita Viral

Oknum Polisi Lalu Lintas Palak Pemotor Rp100 Ribu buat Beli Sarapan Dihukum Guling-Guling

Seorang oknum anggota polisi viral di media sosial karena memalak seorang pemotor Rp100 ribu.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
ILUSTRASI POLISI - Seorang oknum polisi lalu lintas viral di media sosial karena memalak seorang pemotor perempuan Rp100 ribu 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang oknum anggota polisi viral di media sosial karena memalak seorang pemotor Rp100 ribu.

Dia adalah Aiptu Rudi Hartono, anggota Satlantas Polrestabes Medan, menjadi sorotan setelah aksinya memalak seorang pengendara motor viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, ia terlihat meminta uang sebesar Rp100.000 kepada pengendara perempuan yang melanggar aturan lalu lintas dengan berkendara melawan arah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota.

Saat itu, Rudi Hartono tidak sedang menjalankan tugas razia, melainkan ditugaskan untuk pengamanan kegiatan masyarakat di Lapangan Astaka, Deli Serdang.

Saat menghentikan pengendara yang mengaku terburu-buru ke pasar, Rudi tidak memberikan sanksi tilang.

Alih-alih menilang, polisi yang satu ini justru menerima uang tunai sebagai pengganti.

Momen tersebut direkam dan langsung memicu kritik publik begitu tersebar secara daring.

Profil dan Pangkat Rudi Hartono

Rudi Hartono adalah anggota kepolisian berpangkat Aiptu (Ajun Inspektur Polisi Satu), yang merupakan pangkat tertinggi di kalangan Bintara Tinggi.

Ia memiliki tanda pangkat berupa dua balok bergelombang berwarna perak.

Gaji pokok Aiptu, mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2024, berkisar antara Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400, tergantung masa kerja.

Di samping itu, ia juga memperoleh berbagai tunjangan, termasuk tunjangan kinerja sebesar Rp2.928.000, serta tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, beras, jabatan, lauk pauk, dan operasi keamanan.

Kronologi dan Sanksi

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Rudi adalah penyalahgunaan wewenang sebagai aparat hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved