Berita Jambi

Jadwal Penghentian Operasional Batu Bara di Jambi 24 Juni-3 Juli, 2 Sanksi Menanti jika Nekat

Jadwal penghentian sementara angkutan batu bara di Jambi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi resmi memberlakukan pembatasan sementara

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram Polda Jambi
ANGKUTAN BATU BARA - Ditlantas Polda Jambi mengeluarkan larangan penyetopan sementara angkutan batu bara di Jambi. Aturan ini berlaku mulai 24 Juni hingga 3 Mei 2025. 

Kedua, bisa jadi melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Jadi akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga meminta semua pihak yang terlibat dalam operasional batubara agar mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama.

“Ini hanya sementara, kita semua harus saling memahami.

Mari kita ciptakan arus lalu lintas yang aman dan lancar, terutama untuk para tamu Allah yang baru kembali dari Tanah Suci,” tutup Adi Benny. (*)

 

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Daftar 7 Pejabat Polda Jambi yang Dimutasi, Mulai Dirreskrimum Pak Bray hingga Kapolres Sarolangun

Baca juga: Kejahatan di Tengah Duka: Pelaku Pura-pura Melayat untuk Curi Emas Rp 30 Juta

Baca juga: Pria 46 Tahun di Merangin jadi Korban Serangan Dua Harimau Sumatera Alami Luka Serius

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved