Berita Jambi

Jadwal Penghentian Operasional Batu Bara di Jambi 24 Juni-3 Juli, 2 Sanksi Menanti jika Nekat

Jadwal penghentian sementara angkutan batu bara di Jambi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi resmi memberlakukan pembatasan sementara

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram Polda Jambi
ANGKUTAN BATU BARA - Ditlantas Polda Jambi mengeluarkan larangan penyetopan sementara angkutan batu bara di Jambi. Aturan ini berlaku mulai 24 Juni hingga 3 Mei 2025. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Jadwal penghentian sementara angkutan batu bara di Jambi.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi resmi memberlakukan pembatasan sementara terhadap aktivitas angkutan batubara di wilayahnya.

Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Selasa (24/6/2025) dan akan berlangsung hingga Kamis (3/7/2025) mendatang.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny, menyampaikan kebijakan ini bertujuan untuk menghormati serta memberi kenyamanan bagi para jemaah haji yang baru kembali dari Tanah Suci.

“Pembatasan ini prinsipnya sama seperti saat pemberangkatan jemaah haji kemarin.

"Kita ingin memanusiakan saudara-saudara kita yang sedang menunaikan ibadah,” kata Kombes Adi Benny, Rabu (25/6).

Menurutnya, langkah ini diambil agar proses penjemputan dan perjalanan para jemaah ke kampung halaman berjalan lancar tanpa hambatan kemacetan yang biasanya disebabkan oleh kendaraan angkutan batu bara.

Baca juga: Daftar 7 Pejabat Polda Jambi yang Dimutasi, Mulai Dirreskrimum Pak Bray hingga Kapolres Sarolangun

Baca juga: Kejahatan di Tengah Duka: Pelaku Pura-pura Melayat untuk Curi Emas Rp 30 Juta

“Faktor dominan penyebab kemacetan, salah satunya adalah aktivitas angkutan batu bara.

"Maka dari itu, untuk sementara kita hentikan dulu hingga tanggal 3 Juli. Tanggal 4 nanti, angkutan bisa beroperasi kembali seperti biasa,” tegasnya.

Adi Benny menjelaskan bahwa kedatangan jemaah gelombang pertama ke Jambi telah dimulai sejak 24 Juni.

Untuk itu, Ditlantas menyiapkan pengawalan khusus guna memastikan penjemputan berlangsung aman dan tertib.

“Kami akan kawal jemaah hingga ke wilayah masing-masing. Ini bentuk pelayanan dan penghormatan kita kepada mereka,” ujarnya.

Terkait potensi pelanggaran selama masa pembatasan, ia memastikan bahwa pihaknya tak akan segan memberikan tindakan tegas.

“Sanksinya jelas. Kalau ada yang melanggar, kita akan lihat dari dua sisi.

Pertama, mereka melanggar surat edaran pembatasan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved