Berita Jambi
Jadwal Penghentian Operasional Batu Bara di Jambi 24 Juni-3 Juli, 2 Sanksi Menanti jika Nekat
Jadwal penghentian sementara angkutan batu bara di Jambi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi resmi memberlakukan pembatasan sementara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Jadwal penghentian sementara angkutan batu bara di Jambi.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi resmi memberlakukan pembatasan sementara terhadap aktivitas angkutan batubara di wilayahnya.
Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Selasa (24/6/2025) dan akan berlangsung hingga Kamis (3/7/2025) mendatang.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny, menyampaikan kebijakan ini bertujuan untuk menghormati serta memberi kenyamanan bagi para jemaah haji yang baru kembali dari Tanah Suci.
“Pembatasan ini prinsipnya sama seperti saat pemberangkatan jemaah haji kemarin.
"Kita ingin memanusiakan saudara-saudara kita yang sedang menunaikan ibadah,” kata Kombes Adi Benny, Rabu (25/6).
Menurutnya, langkah ini diambil agar proses penjemputan dan perjalanan para jemaah ke kampung halaman berjalan lancar tanpa hambatan kemacetan yang biasanya disebabkan oleh kendaraan angkutan batu bara.
Baca juga: Daftar 7 Pejabat Polda Jambi yang Dimutasi, Mulai Dirreskrimum Pak Bray hingga Kapolres Sarolangun
Baca juga: Kejahatan di Tengah Duka: Pelaku Pura-pura Melayat untuk Curi Emas Rp 30 Juta
“Faktor dominan penyebab kemacetan, salah satunya adalah aktivitas angkutan batu bara.
"Maka dari itu, untuk sementara kita hentikan dulu hingga tanggal 3 Juli. Tanggal 4 nanti, angkutan bisa beroperasi kembali seperti biasa,” tegasnya.
Adi Benny menjelaskan bahwa kedatangan jemaah gelombang pertama ke Jambi telah dimulai sejak 24 Juni.
Untuk itu, Ditlantas menyiapkan pengawalan khusus guna memastikan penjemputan berlangsung aman dan tertib.
“Kami akan kawal jemaah hingga ke wilayah masing-masing. Ini bentuk pelayanan dan penghormatan kita kepada mereka,” ujarnya.
Terkait potensi pelanggaran selama masa pembatasan, ia memastikan bahwa pihaknya tak akan segan memberikan tindakan tegas.
“Sanksinya jelas. Kalau ada yang melanggar, kita akan lihat dari dua sisi.
Pertama, mereka melanggar surat edaran pembatasan.
Daftar 7 Pejabat Polda Jambi yang Dimutasi, Mulai Dirreskrimum Pak Bray hingga Kapolres Sarolangun |
![]() |
---|
Blak-blakan Syarif Fasha Bahas Isu Lingkungan Jambi, Komisi XII DPR RI Akan Bawa ke Senayan |
![]() |
---|
Isi 5 Tuntutan BEM SI Provinsi Jambi Demonstrasi di Polda Jambi, Sebut Ada 12 Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Memanas, Massa BEM SI Tuntut Polda Jambi Tak Tutupi Peran Oknum dalam PETI dan Illegal Drilling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.