Berita Viral
BABAK BARU Kasus Ijazah Jokowi, Peradi ke Polda Metro: Tetapkan Tersangka, Tunggu Kucing Beranak?
Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi memasuki babak baru. Kini Peradi Bersatu mendatangi Polda Metro Jaya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi memasuki babak baru. Kini Peradi Bersatu mendatangi Polda Metro Jaya.
Mereka mendesak agar polisi menetapkan tersangka yang menuding ijazah milik ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu palsu.
Desakan tersebut dengan meminta agar penyidik di Polda Metro menaikkan status atas laporan mereka ke tahap penyidikan.
Pengurus Peradi Bersatu pun mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat berisi permintaan tersebut pada Selasa (24/6/2025) kemarin.
Rombongan yang dipimpin Ketua Perdai Bersatu, Zevrijn Boy Kanu mengatakan isi surat tersebut mendesak polisi menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Zevrijn menyebut kasus ini sudah jelas dan tidak layak dibiarkan berlarut-larut.
“Harus segera dinaik sidik. Tunggu apa lagi? Ini sudah terang benderang. Mau tunggu sampai kucing beranak? Jangan dibiarkan lah,” ujarnya kepada wartawan.
Desakan tersebut tidak hanya berupa surat, tapi juga disertai yurisprudensi hukum dari kasus Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), yang telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara serupa.
Baca juga: PANIK Kubu Jokowi Usai Beathor Bilang Ijazah Dicetak di Pasar Pramuka, Rocky Gerung: Makin Terbaca
Baca juga: BOCOR Data Intelijen AS Dibantah Utusan Donald Trump, Klaim Serangan Hancurkan Pengayaan Uranium
Baca juga: TPNPB-OPM dalam Duka Nasional: Pemasok Logistik ke KKB Papua Meninggal
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menilai substansi laporan saat ini identik dengan perkara yang menjerat Bambang Tri dan Gus Nur.
“Ini sama pasal yang kita laporkan, sehingga bisa menjadi rujukan bagi penyidik,” katanya.

Polda Metro Jaya membenarkan bahwa ada lima laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang kini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pelimpahan laporan berasal dari beberapa Polres di DKI dan sekitarnya.
“Benar kami menerima pelimpahan dari beberapa Polres. Jadi total ada lima laporan yang ditangani penyelidik Subdit Kamneg,” kata Ade Ary.
Ia menambahkan, penyatuan proses penyelidikan dilakukan untuk memudahkan penanganan karena peristiwanya dinilai memiliki rangkaian yang sama.
Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 28 UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.