Berita Jambi
Grup Facebook Sesama Jenis Hebohkan Warganet, Dosen UIN STS Sebut Ini Harus Disikapi Tegas dan Bijak
Jagat maya dihebohkan dengan kemunculan grup Facebook bernama ‘Gay Jambi’. Grup yang terang-terangan mengatasnamakan komunitas pasangan sesama jenis.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Jagat maya dihebohkan dengan kemunculan grup Facebook bernama ‘Gay Jambi’.
Grup yang terang-terangan mengatasnamakan komunitas pasangan sesama jenis di Kota Jambi ini kini sudah diikuti lebih dari 4.000 akun.
Grup tersebut aktif membagikan unggahan yang berisi ajakan pertemuan antar sesama jenis di berbagai wilayah Kota Jambi.
Baca juga: Grup Facebok di Jambi Diduga Berisi Hubungan Sesama Jenis Bikin Heboh, Polisi Lakukan Penyelidikan
Bahkan, sejumlah unggahan mengarah pada konten tidak senonoh yang dilakukan secara terbuka oleh para anggotanya.
Beberapa akun bahkan membagikan tautan untuk bergabung ke grup WhatsApp yang berisi konten serupa.
Aktivitas di grup ini terpantau cukup tinggi, dengan berbagai komentar dan interaksi dari anggota setiap kali ada unggahan baru yang berkaitan dengan aktivitas LGBT.
Fenomena ini pun menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk kalangan akademisi.
Dosen Psikologi UIN Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, Afriansyah, angkat bicara soal maraknya aktivitas LGBT di media sosial yang mengarah pada keresahan sosial.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Kekasih Sesama Jenis di Jambi, Pelaku Diduga Gunakan Sianida
“Saya ingin menegaskan beberapa poin penting sebagai bentuk keprihatinan sekaligus tanggung jawab semua pihak,” ujarnya saat dihubungi Tribun, Selasa (24/6/2025).
Menurut Afriansyah, keberadaan individu dengan orientasi LGBT di Provinsi Jambi memang semakin terlihat dan terbuka.
Kondisi ini, kata dia, tentu memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat yang mayoritas memegang teguh ajaran Islam dan adat Melayu yang konservatif.
“Bagi sebagian besar masyarakat Jambi, perilaku LGBT dinilai tidak sejalan dengan ajaran agama Islam maupun norma adat yang telah diwariskan secara turun-temurun,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara hukum memang belum ada pasal khusus dalam KUHP Indonesia yang secara eksplisit mengkriminalisasi orientasi LGBT.
Begitu juga di tingkat daerah, belum ada Perda yang secara spesifik mengatur atau melarang orientasi tersebut.
Baca juga: Dosen Psikologi Unja: Cemburu dan Stigma Jadi Pemicu Pembunuhan Pasangan Sesama Jenis di Jambi
Namun, menurut Afriansyah, tindakan asusila di luar pernikahan, termasuk hubungan sesama jenis, bisa dijerat melalui pasal-pasal tentang kesusilaan atau ketertiban umum, tergantung pada konteks dan dampaknya terhadap masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.