Berita Jambi

Penyidik Berencana Panggil PT BPI dan Bank Terkait Pembangunan JCC Jambi, Sertifikat Digadaikan

Usut dugaan korupsi pembangunan Jambi City Center (JCC), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) akan memanggil pihak PT Bliss Properti Indonesia (BPI).

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/M Yon Rinaldi
Jambi City Center (JCC) yang berada di Eks Terminal Simpang Kawat, Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Usut dugaan korupsi pembangunan Jambi City Center (JCC), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) akan memanggil pihak PT Bliss Properti Indonesia (BPI).

Diketahui JCC berlokasi di  Jalan HOS Cokroaminoto, Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, hingga kini tak juga difungsikan.

Sementara PT BPI merupakan pengembang JCC yang seharusnya jadi pusat perbelanjaan dan hotel.

Selain Direktur PT BPI, penyidik juga akan memanggil pihak PT Bank Sinarmas, yang mencairkan dana dengan agunan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik Pemerintah Kota Jambi di lahan bekas Terminal Simpang Kawat itu.

Ini seperti dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi, Sumarsono.

"Akan dipanggil dalam waktu dekat ini," ujar Sumarsono.

Informasinya dana pinjaman yang dipoeroleh PT BPI dari mengagunkan SHGB JCC kisaran Rp350 juta.

Selain pihak PT BPI dan Bank Sinarmas, penyidik juga akan memanggil pimpinan DPRD Kota Jambi masa itu.

Dari 4 unsur pimpinan DPRD Kota Jambi masa itu, hanya 3 orang yang mnandatangani dokumen pengagunan yakni Zainal Abidin selaku Ketua DPRD Kota, lalu Raden Suwandi dan M Fauzi.

Baca juga: Deretan Pejabat Pemkot Jambi yang Diperiksa Penyidik Terkait Mall JCC Simpang Kawat

Baca juga: Kasus Pembunuhan Kekasih Sesama Jenis di Jambi, Pelaku Diduga Gunakan Sianida

Sementara Meisita Arifin yang masuk unsur pimpinan DPRD Kota Jambi dan juga istri mendiang mantan Wali Kota Jambi Arifin Manap, disebut tidak ikut tandatangan.

Tidak difungsikannya JCC juga disoroti DPRD Kota Jambi.

Pihak dewan beranggapan, pembangunan JCC tidak memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).

Diketahui, terkait pengusutan pembangunan JCC sejumlah pihak sudah dipanggil penyidik Kejari Jambi.

 Mulai Sekda Kota Jambi A Ridwan, Asisten I Fahmi, Kabag Hukum Gempa Awal Jon, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yon Heri.

Kepala BPKAD Husni, Kabid Aset serta Kabag Hukum dan Asisten I.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved