Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo

Modus dan Peran 7 Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi, Markup Harga hingga Rp1 M

Modus korupsi dan peran 7 tersangka pada dugaan korupsi pemangunan Pasar Tanjung Bungur di Kelurahan Muara Tebo, Kabupaten Tebo, Jambi tahun 2023.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/ Sopianto
KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan dan menahan total tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo, Provinsi Jambi. 

Dalam prosesnya, tersangka N dan ES selaku PPK dan pejabat penandatanganan diduga telah menyusum Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan perhitungan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bersama tersangka PS, mereka diduga melakukan praktik mark up harga. 

"Jadi, NH, ES, dan PS melakukan perhitungan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyebabkan terjadinya kemahalan harga (mark up) yang melewati standar harga satuan," kata Nophy saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/6/2025). 

Baca juga: Mantan Ketua KONI Muaro Jambi Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara pada Kasus Korupsi Dana Hibah

Baca juga: Update Pembobolan Rekening Bank Jambi Rp7,1 M, Polisi Tak Temukan Adanya Pencucian Uang, Berkas P19

Akibat dari tindakan tersebut, tiga tersangka lainnya, yaitu DU, HM, dan RS, diduga mendapatkan keuntungan yang tidak wajar. 

N, sebagai PPK Dinas Perindag Kabupaten Tebo, bersama dengan ES, HM, RS, dan H juga diduga merekayasa progres pembangunan pasar untuk memfasilitasi pencairan dana.

"Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan dari BPKP Provinsi Jambi, (korupsi ini) menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.061.233.105,09," sambung Nophy dalam rilisnya yang diterima Kompas.com. 

Nophy menambahkan, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU [NOMOR_PLACEHOLDER]20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Update Pembobolan Rekening Bank Jambi Rp7,1 M, Polisi Tak Temukan Adanya Pencucian Uang, Berkas P19

Baca juga: Mantan Ketua KONI Muaro Jambi Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara pada Kasus Korupsi Dana Hibah

Baca juga: Berita Jambi: Empat Tahun Dua Pria Menjalin Asmara sebelum Tegukan Racun Merenggut Nyawa

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved