Berita Populer Jambi

Daftar 5 Berita Populer di Jambi - Anggi Kelabui Polisi, Ada TPPU di Pembobolan Bank Jambi?

Daftar 5 berita populer Jambi di Tribunjambi.com hari ini, Kamis (19/6/2025). Ada update pembunuhan dengan racun di Jambi. Tersangka mengelabui polisi

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
TERSANGKA - Tersangka pembunuhan di kos di kawasan Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditahan di Polsek Jelutung. Anggi tega menghabisi Robi dengan cara diracun di kos. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar 5 berita populer Jambi di Tribunjambi.com hari ini, Kamis (19/6/2025).

Ada update pembunuhan dengan racun di Jambi. Tersangka mengelabui polisi dengan mencuci  botol kopi kemasan.

Berita kedua vonis mantan Ketua KONI Muaro Jambi yang terlibat korupsi dana hibah.

Lalu update fraud Bank Jambi dnegan tersangka Rafina Salsabilla, analis kredit di Bank Jambi Cabang Kerinci.

Polisi menutup kemungkinan pencucian uang atau TPPU.

Selengkapnya, berikut daftar berita populer di Jambi hari ini:

Berita Jambi: Empat Tahun Dua Pria Menjalin Asmara sebelum Tegukan Racun Merenggut Nyawa

 

PEMERIKSAAN - Polisi saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan di kamar indekos di Mapolsek Jelutung, Selasa (18/6).
PEMERIKSAAN - Polisi saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan di kamar indekos di Mapolsek Jelutung, Selasa (18/6).(istimewa)

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap RH (23), Anggi Febri Yandi (21) kini mendekam di ruang tahanan Polsek Jelutung, Kota Jambi.

Pembunuhan di kamar indekos itu dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati pelaku terhadap korban.

Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara sesama jenis selama empat tahun terakhir.

Namun, Anggi mendapat kabar RK hendak menikah dengan seorang wanita sehingga hubungan keduanya harus berakhir.

Polisi mengungkap, Anggi tega meracuni korban dengan menggunakan zat kimia beruma kalium CN atau sianida.


Baca Selengkapnya

Mantan Ketua KONI Muaro Jambi Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara pada Kasus Korupsi Dana Hibah

 

Ilustrasi dana hibah - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi divonis berbeda.Terdakwa Fatahila selaku mantan Ketua KONI Muaro Jmabi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Ilustrasi dana hibah - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi divonis berbeda.Terdakwa Fatahila selaku mantan Ketua KONI Muaro Jmabi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.(Ist)

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi divonis berbeda.

Terdakwa Fatahila selaku mantan Ketua KONI Muaro Jmabi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara Suzan Novirinda, mantan bendahara divonis 4 tahun penjara.

Vonis dua terdakwa dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi  2019-2021 ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Rabu (18/6/2025).

"Menatuhkan pidana terhadap terdakwa Fatahila dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara," kata hakim saat membacakan putusannya.


Baca Selengkapnya

Update Pembobolan Rekening Bank Jambi Rp7,1 M, Polisi Tak Temukan Adanya Pencucian Uang, Berkas P19

 

PEMBOBOLAN REKENING - Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru dan staf teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, Jambi, menjadi korban pembobolan rekening nasabah oleh seorang karyawati Bank Jambi bernama Rafina Salsabila (26).
PEMBOBOLAN REKENING - Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru dan staf teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, Jambi, menjadi korban pembobolan rekening nasabah oleh seorang karyawati Bank Jambi bernama Rafina Salsabila (26).(Kolase Tribun Jambi)

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Update kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi cabang Kerinci dengan nominal Rp7,1 miliar dengan tersangka Rafina Salsabila.

Polisi tak temukan adanya kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus ini.

Ini seperti dikatakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/6/2025).

Kata dia tersangka Rafina hanya menggunakan uang hasil pembobolan rekening (fraud) itu untuk judi online.

"Hasil tracking, enggak ada dana digunakan untuk kebutuhan lain selain dari judi online. Jadi untuk TPPU agak berat pembuktiannya," tambahnya. 


Baca Selengkapnya

Modus dan Peran 7 Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi, Markup Harga hingga Rp1 M

 

KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan dan menahan total tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo, Provinsi Jambi.
KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan dan menahan total tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo, Provinsi Jambi.(Tribun Jambi/ Sopianto)

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Modus korupsi dan peran 7 tersangka pada dugaan korupsi pemangunan Pasar Tanjung Bungur di Kelurahan Muara Tebo, Kabupaten Tebo, Jambi tahun 2023.

Pagu anggaran pada pembangunan Pasar Tanjung Bungur sebesar Rp2,7 miliar, dan ditemukan Rp1 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pada kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan 7 orang dalam dua tahap.

Pada tahap pertama, penyidik menetapkan 3 tersangka, yakni:

1. N, Kadis Perindagkop selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK).


Baca Selengkapnya

Anggi Tersangka Pembunuhan di Jelutung Jambi Buang Kopi Sianida dan Cuci Botol untuk Kelabui Polisi

 

TERSANGKA - Tersangka pembunuhan di kos di kawasan Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditahan di Polsek Jelutung. Anggi tega menghabisi Robi dengan cara diracun di kos.
TERSANGKA - Tersangka pembunuhan di kos di kawasan Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditahan di Polsek Jelutung. Anggi tega menghabisi Robi dengan cara diracun di kos.(Tribunjambi.com)

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Cara Anggi Febri Yandi (20), tersangka kasus pembunuhan dengan racun di kos kawasan Kelurahan Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi, mengelabui polisi.

Tersangka Anggi membuang kopi yang sudah dicampurnya dengan sianoda ke kloset.

Tak hanya itu, Anggi juga mencuci botol minuman kemasan yang awalnya berisi kopi campur racun sianida, lalu masukkan air bercampur garam untuk mengelabui polisi.

PELAKU PEMBUNUHAN - Pemuda Racuni Kekasih Sesama Jenis di Jambi Terancam Hukuman Mati
PELAKU PEMBUNUHAN - Pemuda Racuni Kekasih Sesama Jenis di Jambi Terancam Hukuman Mati (Ist)

Di awal olah tempat kejadian perkara (TKP) usai korban meninggal di IGD RS Baiturahim, tersangka Anggi menyebutkan jika korban meninggal karena jatuh di kamar madi.

Alasan Anggi saat itu, korban baru saja meminum obat kuta yang dicampur kopi.


Baca Selengkapnya


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Kopi Sianida Botolan di Jambi, Anggi Racuni Pacar hingga Tewas Kejang-kejang

Baca juga: Daftar Nama 25 Wakapolri, Komjen Ahmad Dofiri Akan Pensiun, Siapa Penggantinya?

Baca juga: Update Pembobolan Rekening Bank Jambi Rp7,1 M, Polisi Tak Temukan Adanya Pencucian Uang, Berkas P19

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved