News
Penampakan Uang Rp11,8 Triliun yang Disita Kejagung dari Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar Group
Kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) menyeret nama besar Wilmar Group. Kejaksaan Agung RI menyatakan telah menyita dana sebesar Rp
TRIBUNJAMBI.COM – Kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) menyeret nama besar Wilmar Group.
Kejaksaan Agung RI menyatakan telah menyita dana sebesar Rp11,88 triliun yang dikaitkan dengan kasus tersebut.
Penyitaan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (17/6/2025).
Uang dalam bentuk fisik ditampilkan secara simbolis dengan tumpukan kantong uang sebesar Rp2 triliun yang mengelilingi meja konferensi.
“Ini adalah penyitaan terbesar dalam sejarah kejaksaan,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menjelaskan bahwa angka kerugian negara senilai Rp11,88 triliun merupakan hasil audit dari BPKP dan tim ahli Universitas Gadjah Mada (UGM).
Nilai ini mencakup kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), dan kerugian terhadap perekonomian negara.
Wilmar Group Bantah Disebut Disita
Wilmar International Limited, induk dari Wilmar Group, membantah klaim Kejagung.
Dalam pernyataan resminya yang dikutip Rabu (18/6/2025), perusahaan menyebut dana tersebut bukan hasil sitaan, melainkan dana jaminan yang disetorkan atas permintaan Kejagung.
“Dana Rp11,88 triliun merupakan penempatan jaminan sehubungan dengan proses banding di pengadilan yang melibatkan lima anak perusahaan Wilmar di Indonesia,” tulis manajemen Wilmar.
Wilmar menyatakan penempatan jaminan itu menunjukkan itikad baik dan keyakinan bahwa mereka tidak bersalah.
Jika Mahkamah Agung menguatkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dana tersebut akan dikembalikan.
Deretan Tersangka hingga Dugaan Suap Hakim
Kasus ini tak hanya menyasar korporasi, tapi juga aparat hukum.
AS Diduga Danai Demo Nepal Rp 14 T, Terungkap dari Dokumen yang Bocor |
![]() |
---|
Penampakan Kondisi Rumah Tak Layak Huni Bayi Cacingan di Bengkulu, Kini Direhab Pemkab |
![]() |
---|
Wali Kota Arlan Bantah Copot Kepsek SMPN 1 Prabumulih Sebut Mutasi Hal yang Wajar |
![]() |
---|
Sudah 5 Bulan Beroperasi, Rumah Makan Jual Daging Anjing di Riau Digerebek Polisi |
![]() |
---|
Nasib 3 Pelaku Bullying Siswi MTs di Donggala Dikeluakan dari Sekolah hingga Diproses Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.