Pembunuhan di Rumah Kos Jambi

Pemuda Racuni Kekasih Sesama Jenis di Jambi Terancam Hukuman Mati

Kasus pembunuhan berencana menggegerkan warga kawasan Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Ist
PELAKU PEMBUNUHAN - Pemuda Racuni Kekasih Sesama Jenis di Jambi Terancam Hukuman Mati 

“Motif awal karena pelaku merasa sakit hati. Korban ingin menikahi seorang perempuan, sementara hubungan asmara sesama jenis antara pelaku dan korban telah berlangsung cukup lama,” ujar Kasi Humas Polresta Jambi.

Hubungan keduanya diketahui telah berjalan selama empat tahun.

Namun keputusan korban untuk mengakhiri hubungan dan menikah dengan perempuan lain memicu kemarahan pelaku hingga merencanakan pembunuhan.

Kini, Anggi Febri Yandi alias AFY telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk menggali motif dan latar belakang hubungan korban dan pelaku secara lebih rinci.

Baca juga: 5 Hari AFY Rencanakan Bunuh RH di Kos Jelutung Jambi, Campur Racun di Minuman

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved