Pembunuhan di Rumah Kos Jambi
Pemuda Racuni Kekasih Sesama Jenis di Jambi Terancam Hukuman Mati
Kasus pembunuhan berencana menggegerkan warga kawasan Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
“Motif awal karena pelaku merasa sakit hati. Korban ingin menikahi seorang perempuan, sementara hubungan asmara sesama jenis antara pelaku dan korban telah berlangsung cukup lama,” ujar Kasi Humas Polresta Jambi.
Hubungan keduanya diketahui telah berjalan selama empat tahun.
Namun keputusan korban untuk mengakhiri hubungan dan menikah dengan perempuan lain memicu kemarahan pelaku hingga merencanakan pembunuhan.
Kini, Anggi Febri Yandi alias AFY telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk menggali motif dan latar belakang hubungan korban dan pelaku secara lebih rinci.
Baca juga: 5 Hari AFY Rencanakan Bunuh RH di Kos Jelutung Jambi, Campur Racun di Minuman
Babak Baru Kasus 'Sianida' di Jambi, Polsek Jelutung Serahkan Berkas ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Pembunuhan Sianida di Jambi Segera Disidang |
![]() |
---|
Misteri Pembunuhan Kopi Sianida Botolan di Jambi Terungkap, Anggi Lihat Korban Kejang Adegan ke-25 |
![]() |
---|
TERUNGKAP di Rekonstruksi, Begini Cara Anggi Racuni Pacar Sesama Jenis Usai Berhubungan |
![]() |
---|
Pemilik Kos Ungkap Anggi Baru 4 Hari Tinggal sebelum Bunuh Pasangan Sesama Jenis di Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.