Pembunuhan di Rumah Kos Jambi

Pemuda Racuni Kekasih Sesama Jenis di Jambi Terancam Hukuman Mati

Kasus pembunuhan berencana menggegerkan warga kawasan Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Ist
PELAKU PEMBUNUHAN - Pemuda Racuni Kekasih Sesama Jenis di Jambi Terancam Hukuman Mati 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kasus pembunuhan berencana menggegerkan warga kawasan Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Pelaku berinisial AFY (21) nekat menghabisi nyawa pasangan sesama jenisnya, Robi Hidayat (23), karena cemburu dan sakit hati.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (16/6/2025) sore di sebuah rumah kos di wilayah tersebut.

Korban dan pelaku diketahui sama-sama berasal dari Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Kepada petugas, AFY sempat mengaku bahwa Robi mengalami kejang-kejang saat bertamu ke kamar kos miliknya.

Ia kemudian membawa korban ke RS Baiturahim, namun nyawa Robi tak tertolong.

Namun, kecurigaan polisi muncul saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap barang-barang milik korban, terutama minuman yang diduga dikonsumsi sebelum kejang.

Baca juga: Anggi Campur Racun Kalium CN ke Minuman Rb, Pembunuhan Sesama Jenis Dalam Rumah Kos di Jambi

Korban Diracun Kalium Sianida

Setelah dilakukan interogasi mendalam oleh Unit Reskrim Polsek Jelutung, AFY akhirnya mengakui bahwa ia meracuni korban dengan Kalium Sianida (CN) yang dicampurkan ke dalam minuman korban.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah mencampurkan Kalium CN ke dalam minuman korban dengan tujuan untuk membunuh,” kata Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo, Selasa (17/6/2025).

Pelaku diamankan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jelutung, Tim Libas Opsnal, dan Tim Riksa 3.

Ia kini ditahan di Mapolsek Jelutung untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Breaking News Tersangka Pembunuhan Pakai Racun Sianida, Ditahan di Polsek Jelutung Jambi

Motif: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Hasil penyelidikan sementara menyebutkan motif utama pembunuhan adalah dendam dan sakit hati.

Diduga, korban memutuskan hubungan asmara dengan pelaku dan berniat menikahi seorang perempuan.

“Motif awal karena pelaku merasa sakit hati. Korban ingin menikahi seorang perempuan, sementara hubungan asmara sesama jenis antara pelaku dan korban telah berlangsung cukup lama,” ujar Kasi Humas Polresta Jambi.

Hubungan keduanya diketahui telah berjalan selama empat tahun.

Namun keputusan korban untuk mengakhiri hubungan dan menikah dengan perempuan lain memicu kemarahan pelaku hingga merencanakan pembunuhan.

Kini, Anggi Febri Yandi alias AFY telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk menggali motif dan latar belakang hubungan korban dan pelaku secara lebih rinci.

Baca juga: 5 Hari AFY Rencanakan Bunuh RH di Kos Jelutung Jambi, Campur Racun di Minuman

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved