Berita Nasional

WAMENDAGRI Ungkap Ada Fakta Baru Polemik 4 Pulau di Aceh ke Sumut, Segera dapat Pemilik Sah

Empat pulau beralih dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) hingga saat ini masih berpolemik. Wamendagri Bima Arya Sugiarto ungkap fakta baru.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Empat pulau yang beralih dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) hingga saat ini masih berpolemik. Terkait polemik itu, Presiden Prabowo Subianto pun turun tangan dan segera mengambil keputusan dalam waktu dekat. Terkait itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan adanya fakta baru. 

Dalam keputusan itu, Kemendagri menetapkan status administratif empat pulau sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: Presiden Prabowo Bakal Keluarkan Aturan Baru Batas Wilayah, Buntut Polemik 4 Pulau: Harus Diterima

Baca juga: KONTAK TEMBAK Pecah di Wamena, 1 Pentolan KKB Papua Tewas Tertembak, OPM Tuding TNI Tembak 1 Lansia

Keempat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil.

Namun, keputusan masuknya empat pulau tersebut ke wilayah Sumut mendapatkan reaksi kontra dari sejumlah pihak.

Sebab, dinilai keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Aceh.

Utamanya Gubernur Aceh Muzakir Manaf bertekad mempertahankan empat pulau yang oleh Kemendagri dinyatakan sebagai wilayah Sumatera Utara.

"Empat pulau itu hak kita, kewajiban kita, wajib kita pertahankan, pulau itu adalah milik kita, milik Aceh," kata Muzakir, Jumat (13/6/2025).

Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA) mengadakan aksi usai adanya putusan empat pulau masuk Sumut. 

“Kami meminta dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Bapak Tito Karnavian dan juga Bapak Safrizal, karena ini menjadi biang kerok atau polemik yang ada, permasalahan yang ada di Aceh,” ujar Koordinator Aksi Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA) Gamal saat berunjuk rasa di depan Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).

Dia juga mengatakan, PMA mendesak Presiden Prabowo untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Kemendagri tahun 2025 soal empat pulau tersebut. 

Selain itu, juga meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem hingga anggota DPR dan DPD asal Aceh untuk mengawal permasalahan ini hingga tuntas.

Baca juga: 52 WNI Terjebak di Perang Israel dan Iran: Ada Peziarah Hingga Jemaah Haji di Yordania

Presiden RI, Prabowo Subianto pada berita sebelumnya, akan mengambil alih untuk menyelesaikan polemik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.

Pulau tersebut yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil.

Polemik itu belakangan menjadi perhatian lantaran perubahan administrasi berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri.

Terkait polemik itu, Presiden Prabowo Subianto pun dikabarkan turun tangan.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved