Berita Nasional

WAMENDAGRI Ungkap Ada Fakta Baru Polemik 4 Pulau di Aceh ke Sumut, Segera dapat Pemilik Sah

Empat pulau beralih dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) hingga saat ini masih berpolemik. Wamendagri Bima Arya Sugiarto ungkap fakta baru.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Empat pulau yang beralih dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) hingga saat ini masih berpolemik. Terkait polemik itu, Presiden Prabowo Subianto pun turun tangan dan segera mengambil keputusan dalam waktu dekat. Terkait itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan adanya fakta baru. 

TRIBUNJAMBI.COM - Empat pulau yang beralih dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) hingga saat ini masih berpolemik.

Terkait polemik itu, Presiden Prabowo Subianto pun turun tangan dan segera mengambil keputusan dalam waktu dekat.

Terkait itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan adanya fakta baru.

Kata dia, fakta baru itu berupa bukti baru yang akan dijadikan sebagai landasan kepemilikan empat pulau tersebut.

Lantas apa saja yang menjadi bukti baru itu?

Bima Arya mengungkapkan, selain data yang sudah ada itu dipelajari lebih dalam, ada data baru yang diperoleh.

"Selain data-data yang memang sudah ada yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kemendagri," bebernya dilansir Tribunjambi.com dari tayangan KompasTv, Selasa (17/6/2025). 

Dia mengatakan bukti baru tersebut akan dijadikan kelengkapan berkas untuk dilaporkan kepada Mendagri, juga kepada Presiden. 

Baca juga: Gubernur Aceh Ingatkan Sabang Jaga Pulau Rondo agar Tak Direbut, Sindir Kemendagri 4 Pulau ke Sumut?

Baca juga: PIS: Pasukan TPNPB-OPM Tembak Mati 1 Prajurit TNI, KKB Papua Beraksi di Yahukimo

Baca juga: HANCUR Sepertiga Peluncur Rudal Iran Dibuat Israel, 50 Jet Tempur Dikerahkan dalam Semalam

"Kami sore ini menyepakati bahwa keputusan akhir adalah didapat dari data-data yang hari ini dikumpulkan oleh forum rapat lintas instansi ini untuk kemudian Pak Menteri (Tito Karnavian) laporkan kepada Bapak Presiden," tambahnya. 

Namun, dalam kesempatan itu Bima tidak mengungkap lebih detail mengenai bukti baru tersebut. 

"Kami belum bisa sampaikan ya itu substansinya, nanti akan kami sampaikan langsung, tetapi data-data ini sangat penting untuk mengambil keputusan," ujarnya. 

Bima Arya Sugiarto menyatakan tidak tertutupnya kemungkinan revisi Keputusan Mendagri mengenai empat pulau tersebut.

"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," katanya, Senin (16/6/2025).

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Keputusan itu tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved