Berita Jambi
Briptu Herry Trimawanto Zega Dipecat Tidak Hormat, Terlibat Narkoba dan Bolos 30 Hari
Seorang anggota kepolisian dari Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, Briptu Herry Zega, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Seorang anggota kepolisian dari Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, Briptu Herry Trimawanto Zega, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Selasa (17/06/2025).
Akibat pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika dan tidak menjalankan tugas selama 30 hari berturut-turut.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah yang bersangkutan berkali-kali diberi peringatan namun tetap mengulangi perbuatannya.
Baca juga: PENJAGA Gudang Alat Berat Tewas di Paal Merah Jambi, Polisi Ungkap Fakta Kematian Misteriusnya
“Yang bersangkutan menjadi pengguna narkoba. Sebelumnya sudah diingatkan melalui proses yang ada, tetapi tetap melakukannya,” ujarnya.
Selain kasus narkoba, Briptu Herry juga diketahui tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas.
Hal ini menjadi dasar kuat pemberian sanksi PTDH.
Menurut Kapolres, penyidikan dan penyelidikan terhadap Briptu Herry dilakukan atas perintah langsung dari Kapolda Jambi.
“Kapolda Jambi memerintahkan untuk melakukan proses penyidikan dan penyelidikan atas pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.
Baca juga: 21 Anggota Geng Motor Diamankan di Muaro Jambi, Polisi Tegaskan Proses Hukum Tegas
Kapolres berharap agar seluruh anggota kepolisian di wilayahnya menjadikan kasus ini sebagai pelajaran.
Serta tetap menjalankan tugas sesuai fungsi tanggung jawab yang diemban.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.