Berita Nasional
PERINGATAN Jusuf Kalla di Polemik 4 Pulau: Masa Lalu Jangan Terulang, Nanti Orang Aceh Tak Percaya
Jusuf Kalla memberikan peringatan terhadap pemerintah pusat atas polemik empat pulau yang dimiliki Aceh beralih ke Sumatera Utara (Sumut).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla memberikan peringatan terhadap pemerintah pusat atas polemik empat pulau yang dimiliki Aceh beralih ke Sumatera Utara (Sumut).
Kekhawatir itu khsususnya terhadap kepercayaan masyarakat Aceh kepada pemerintah pusat.
Kepercayaan itu kata JK akan rusak jika Kementerian Dalam Negeri tidak memutuskan polemik itu dengan bijaksana.
Adapun empat pulai yang kini jadi polemik itu yakni Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Lipan.
Keempat pulau itu kini menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara.
Kata Jusuf Kalla, Mendagri Tito Karnavian harus mencari solusi terbaik dan tidak saling merugikan.
“Saya kira Pak Mendagri bisa cari solusi yang baik dan tidak saling merugikan, ini masalahnya peka persoalan,” kata Jusuf Kalla pada Jumat (13/6/2025).
Baca juga: 4 PULAU Milik Warga Aceh Sejak 1965 Kini Beralih ke SUMUT, Diurus Sejak 2022, Ini Daftarnya
Baca juga: SATU Polisi Kembali Dipecat, Briptu Rizki Terbukti Lecehkan Siswi SMA yang Berkendara Tanpa SIM
Baca juga: JIKA Ada Bupati yang Berani Tampar Dedi Mulyadi Maka Itu Om Zein, Kisah Persahabatan Sejak 1993
Jusuf Kalla juga memperingatkan agar kejadian masa lalu tidak terulang lagi, khususnya terkait kepercayaan.
Dia meyakini Mendagri Tito Karnavian memiliki cara yang baik untuk mencari jalan tengah atas polemik tersebut.
“Jadi jangan lagi terulang pada masa lalu, kita sudah damaikan, tapi timbulkan lagi masalah-masalah, nanti orang Aceh tidak percaya ke Pusat lagi kalau begini caranya."
"Saya yakin Pak Mendagri pasti punya cara yang baik untuk menyelesaikan,” ujarnya.
Sebab menurut Jusuf Kalla, mengacu pada Undang-Undang no 24 Tahun 1956, keempat pulau tersebut memang menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
“Mau dialog apa pun ini susah, karena masing-masing, sebenarnya Aceh bertahan, kalau Sumatera Utara kan menerima saja, tidak ada soal, kalau dikembalikan bagi Sumatera saya kira tidak ada hal,” ucap JK.
“Yang masalahnya secara historis dan juga undang-undang."
"Jadi ini berdasarkan Undang-Undang 24 Tahun 1956 yang memutuskan tentang pemisahan Sumatera Utara dengan Aceh, Aceh menjadi provinsi dengan otonomi khusus, jadi itu sejarahnya, termasuk bagi mereka pulau itu,” kata JK.
Baca juga: 7 FAKTA dan DATA 4 Pulau di Aceh Pindah Adm ke Sumut: Tak Ada Jejak Pengelolaan, Dokumen Agraria
Baca juga: PANTAS Egianus Kogoya Kalang Kabut Ponselnya Hilang,Terungkap Aktivitas Terlarang Pentolan KKB Papua
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.