Berita Viral

4 PULAU Milik Warga Aceh Sejak 1965 Kini Beralih ke SUMUT, Diurus Sejak 2022, Ini Daftarnya

Empat pulau yang sebelumnya masuk di Aceh kini masuk ke Provinsi Sumatera Utara atau Sumut.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Empat pulau yang sebelumnya masuk di Aceh kini masuk ke Provinsi Sumatera Utara atau Sumut. Perpindahan administrasi sejak 2025 tersebut pun hingga saat ini masih menjadi pembahasan di tengah masyarakat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Empat pulau yang sebelumnya masuk di Aceh kini masuk ke Provinsi Sumatera Utara atau Sumut.

Perpindahan administrasi sejak 2025 tersebut pun hingga saat ini masih menjadi pembahasan di tengah masyarakat.

Untuk diketahui, pemindahan tersebut berdasarkan surat keputusan Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025.

Isi surat keputusan tersebut menyangkut pada pemberian kode wilayah.

Keputusan baru dari Kemendagri itu  justru memicu konflik diantara kedua wilayah.

Dalam keputusan itu terlebih ada empat wilayah yang sebelumnya berada di kawasan Aceh Singkil, Aceh justru masuke Sumut.

Berikut ke empat pulau yang pindah administasi tersebut:

- Pulau Lipan dengan kode 12.01.40013

Baca juga: Gubernur PBD Klaim Warga Pulau Gag Minta Menteri ESDM Bahlil Tak Tutup Tambang Nikel di Raja Ampat

Baca juga: KKB Papua Anggota Egianus Kogoya Serang Aparat saat Patroli, Tembakan Balasan Lumpuhkan 1 TPNPB-OPM

Baca juga: JOKOWI Disebut Miliki Kriteria Nabi, Kader PSI: Beliau Menikmati Menjadi Manusia Biasa

- Pulau Mangkir Ketek dengan kode 12.01.40016

- Pulau Panjang dengan kode 12.51.4014

- Pulau Mangkir Gadang dengan kode 12.01.40015

Proses perubahan status kepemilikan pulau-pulau tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 dan akhirnya disahkan pada April 2025.

Dengan keputusan ini, keempat pulau tersebut secara resmi lepas dari Aceh dan kini masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Soal polemik ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun sempat angkat bicara.

Menurut keterangannya, keputusan ini sudah melalui proses panjang sebelumnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved