Rabu, 15 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Daftar Gaji Hakim 2025, Presiden Prabowo Naikkan 280 Persen

Daftar gaji hakim 2025 setelah dinaikkan 280 persen. Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim sesuai dengan golongannya

Editor: Suci Rahayu PK
Getty
Ilustrasi hakim - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim sesuai dengan golongannya dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA) pada hari Kamis, 12 Juni 2025 Kamis kemarin. 

TRIBUNJAMBI.COM – Daftar gaji hakim 2025 setelah dinaikkan 280 persen.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim sesuai dengan golongannya dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA) pada hari Kamis, 12 Juni 2025 Kamis kemarin.

"Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah," ujar Prabowo.

Dalam pengumumannya tersebut, Prabowo menjelaskan perihal kenaikan gaji Hakim di Indonesia.

Prabowo berpandangan, jika kesejahteraan hakim menjadi sangat penting karena Indonesia membutuhkan sosok-sosok pengadil yang tidak dapat dibeli.

"Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli, dan begitu saya jadi presiden, saya kaget, saya tanya gimana kondisi hakim," ungkap Prabowo.

Baca juga: Daftar 3 Kandidat Ketua KONI Jambi, Musorprovlub Digelar 30 juni

Baca juga: Pria di Jambi Dituduh Beli Sawit Curian Hingga Denda Rp29 Juta, Satpam PT - Lembaga Adat Dilaporkan

Tentunya, kabar bahagia ini pun sontak dirasakan untuk seluruh golongan hakim terutama untuk hakim golongan IIIa.

Lantas, berapa kenaikan gaji hakim jika resmi naik 280 persen untuk golongan IIIa? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Sebelum adanya kenaikan gaji 280 persen dari Presiden Prabow, gaji hakim pun terakhir naik pada Jumat (18/10/2024) yang ditetapkan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Kenaikan gaji hakim itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Berdasarkan PP tersebut, hakim golongan terendah adalah golonggan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.785.700.

Nah, jika gaji hakim golongan terendah adalah golonggan IIIa sebesar Rp2.785.700 tersebut naik sebsar 280 persen, maka hakim golongan IIIa setidaknya mendapatkan kenaikan gaji mencapai Rp7.799.960.

Sedangkan, untuk golongan IIIe dengan masa kerja sudah lebih dari 32 tahun, maka dengan kenaikan 280 persen gaji yang semula Rp5.180.700 akan naik menjadi Rp14.505.960.

Untuk lebih jelasnya, kamu bisa cek rincian gaji gaji hakim di Indonesia yang diatur dalam PP 44/2024:

Baca juga: SUMUR Minyak Ilegal di Sarolangun Jambi Menyala, Api Menjulang Tinggi Disertai Ledakan Kecil

Baca juga: Daftar 3 Kandidat Ketua KONI Jambi, Musorprovlub Digelar 30 juni

Golongan III

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved