Berita Viral
Pria di Jambi Dituduh Beli Sawit Curian Hingga Denda Rp29 Juta, Satpam PT - Lembaga Adat Dilaporkan
Pria di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi bernasib malam dituduh membeli buah sawit curian dan denda Rp29 juta.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi bernasib malang dituduh membeli tandan buah segar kelapa sawit hasil curian hingga terkena denda sidang adat sebesar Rp29 juta.
Sawit yang diduga ditadah J Sihombing itu milik PT Makin Group.
J Sihombing merasa diperas dengan dalih denda adat yang dialamatkan kepadanya.
Atas dugaan pemerasan itu korban melaporkan beberapa orang ke Polres Tanjung Jabung Barat pada Kamis (12/6/2025).
Diantaranya, Satpam PT Makin Group, Ketua Koperasi Harapan Maju, hingga lembaga adat Dusun Kebun.
Korban J Sihombing melapor dengan didampingi kuasa hukum Jhon Apri Sidauruk dan Christin Robelista Sumbayak.
Pihak terlapor itu diduga melakukan pemerasan terhadap korban dengan tuduhan membeli kelapa sawit hasil curian.
Kuasa hukum menceritakan kronologi kliennya mengalami pemerasan oleh para terlapor tersebut yang dibalut di balik sidang adat.
Kata dia, awalnya J Sihombing dibawa secara paksa oleh satpam PT Makin Group untuk menjalani sidang ada di perusahaan tersebut.
Baca juga: SUMUR Minyak Ilegal di Sarolangun Jambi Menyala, Api Menjulang Tinggi Disertai Ledakan Kecil
Baca juga: Polda Jambi Keluarkan DPO Atas Nama Ririn Sarina Desi, Kasusnya Penggelapan dalam Jabatan
sidang adat saat itu dihadiri satpam, Ketua Koperasi Harapan Maju dan anggotannya, serta lembaga adat Dusun Kebun dan anggotanya.
"Mereka membuat keputusan kepada klien kami yang dimana dipaksa untuk membayar denda Adat sebesar Rp29 juta dan dipaksa untuk menandatangani Berita Acara denda adat pada sidang adat tersebut," jelas Christin dilansir Tribunjambi.com dari keterangan postingan viral di sosial media.
Dia menduga semua pihak yang hadir pada sidang adat itu melakukan tindakan kesewenang-wenangan.
Sebab, kata dia, mengungkapkan bahwa korban tidak pernah diberikan kesempatan membuktikan tuduhan tersebut tidak benar.
Justru adanya paksaan terhadap korban untuk menandatangani berita acara.
"Tidak diberikan kesempatan kepada klien kami membuktikan dirinya hanya membeli buah Tandan Buah Segar (TBS) dari seorang tengkulak. Ada kalimat di dalam forum tersebut yang mengatakan “cepat tanda tangan, saya ini mau nonton bola” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.