Berita Viral

Pria di Jambi Dituduh Beli Sawit Curian Hingga Denda Rp29 Juta, Satpam PT - Lembaga Adat Dilaporkan

Pria di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi bernasib malam dituduh membeli buah sawit curian dan denda Rp29 juta.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Instagram
LAPOR POLISI: Seorang pria di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi bernasib malam dituduh membeli tandan buah segar kelapa sawit hasil curian hingga terkena denda sidang adat sebesar Rp29 juta. Atas dugaan pemerasan itu korban melaporkan beberapa orang ke Polres Tanjung Jabung Barat pada Kamis (12/6/2025).  

Menurut Christin, kliennya tidak membeli buah sawit dari hasil curian seperti yang di tuduhkan.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan menghadirkan tengkulak yang menjual buah sawit tersebut kepada klien kami yang bernama Bangkut, penampung buah timbangan harian didesa Rawa Medang. 

Baca juga: Daftar Nama 56 Pejabat Eselon III dan IV di Muaro Jambi yang Dilantik Bupati BBS

Dalam hal ini patut kami jelaskan juga bahwa pada saat mobil klien kami di stop dan di bawa paksa oleh pihak satpam PT Makin Group.

Dari TKP pembelian buah sawit yang di duga hasil curian tersebut, jauh dan bukan berada pada wilayah perkebunan PT Makin Group ataupun wilayah Kebun Koperasi Harapan Maju atau Wilayah adat Dusun Kebun.

Hingga berita ini dipublikasikan belum ada keterangan dari pihak berwajib atas laporan tersebut.

Namun postingan itu mendapat beragam komentar dari warganet. 

"Satpam cak polisi... laporkan...proses...," tulis @nofriyanto95.

"lawan!!!," tulis @aprimanalu_.

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved