Berita Jambi

Penampakan Bandara Bungo Dikepung Tambang Emas Ilegal, Polisi Bakar Rakit Dompeng di Desa

Keberadaan tambang emas ilegal di wilayah Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Pasar Muaro Bungo, itu sudah sejak lama. Berikut foto-foto penambangan emas

Penulis: Sopianto | Editor: asto s
Tribun Jambi/Istimewa
POLRES BUNGO mengamankan barang bukti penambangan emas ilegal di kawasan Bandara Bungo, Kabupaten Bungo Probinsi Jambi, Kamis (13/6/2025). Lokasi tambang emas ilegal di wilayah Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Pasar Muaro Bungo. 

"Ini sangat merusak ekosistem alam. Pokoknya, apabila tertangkap, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada kata pengampunan," tegas Kapolres.

Dalam penertiban kemarin, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa alat tambang yang digunakan pelaku, tiga unit sepeda motor.

Pelaku Lari ke Semak-semak 

Saat penggerebekan, polisi gagal menangkap para pelaku tambang emas ilegal yang kabur ke dalam hutan.

Polisi hanya menemukan beberapa alat bukti berupa alat yang digunakan para pelaku untuk mencuri emas dari dalam perut bumi, yang ditinggal pelaku. 

Polres Bungo Bakar Rakit PETI di Rimbo Tengah dan Babeko

Tiga minggu lalu Polres Bungo membakar rakit PETI di Bungo, tepatnya di Rimbo Tengah dan Babeko.

Operasi digelar di dua kecamatan, yakni Rimbo Tengah dan Bathin II Babeko, tepatnya di Dusun Sungai Buluh dan Dusun Tanjung Menanti.

POLRES BUNGO mengamankan barang bukti penambangan emas ilegal di kawasan Bandara Bungo, Kabupaten Bungo Probinsi Jambi, Kamis (13/6/2025). Lokasi tambang emas ilegal di wilayah Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Pasar Muaro Bungo. sfs
POLRES BUNGO mengamankan barang bukti penambangan emas ilegal di kawasan Bandara Bungo, Kabupaten Bungo Probinsi Jambi, Kamis (13/6/2025). Lokasi tambang emas ilegal di wilayah Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Pasar Muaro Bungo. sfs (Tribun Jambi/Istimewa)

Operasi pada Selasa (20/5/2025), sebagai upaya penegakan hukum sekaligus pelestarian lingkungan dari dampak kerusakan akibat tambang ilegal.

Polisi mengamankan dan memusnahkan sejumlah rakit dompeng milik para pelaku PETI di Bungo dengan cara membakarnya di lokasi.

Polisi juga mengamankan 9 unit sepeda motor milik pekerja, 11 galon solar, serta satu set alat pembakaran emas.

"Kami melakukan razia secara acak. Dimulai dari Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, kemudian dilanjutkan ke Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko," ungkap Kapolres Bungo.

Aktivitas PETI merupakan tindak pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kapolres menambahkan penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pemilik lahan dan pihak yang menjadi beking tambang ilegal.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Ini bagian dari komitmen menuju Zero PETI di Kabupaten Bungo,” tegas AKBP Natalena.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved