Dugaan Korupsi

PENYEBAB Ahok Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBD DKI Jakarta Tahun 2015

polisi ungkap alasan melakukan pemeriksaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Kepolisian mengungkapkan alasan melakukan pemeriksaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta. 

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan lahan rusun di Cengkareng.

Dua tersangka yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana, juga Rudy Hartono Iskandar yang merupakan pihak swasta.

Baca juga: Waspada Modus Baru! Pria di Jambi Dirampok dan Dibacok Usai Antar Wanita ke Pulau Pandan

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP 656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016, di mana waktu kejadian pada tahun 2015 dengan dua tersangka, yaitu S (Sukmana) dan RHI (Rudy Hartono Iskandar),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang dilaksanakan 2 Februari 2022 lalu. 

Para tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015.

Di mana saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Penyidik tengah mengembangkan penyidikan usai menemukan dua alat bukti baru terkait kasus tersebut.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Statistik Bragantino vs Bahia di Estádio Cicero de Souza Marques Pukul 05.00 WIB

Baca juga: Siapakah Arly Joane Valentine Manik Mahasiswi Jambi yang Luka Parah Dianiaya Orang di Klub Malam

Baca juga: PERAN Yekis Wanimbo untuk KKB Papua Sebelum Ditangkap Satgas Cartenz, DPO Sejak 2021, Ditangkap 2025

Baca juga: NIAT Suami di Jambi Bawa Istri Berobat Jadi Korban Hipnotis: Pulang Ambil ATM dan Rp6 Juta Raib

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved