Sosok Resto Listyarti yang Kritik Dedi Mulyadi Soal Barak Militer, Dulu Dipecat Ahok dari Kepsek

Ternyata Resto Listyarti pernah berkonflik dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase nusantara TV // YouTube KDM Channel
RETNO EKS KOMISIONER KPAI -- (kiri) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi / (kanan) Eks komisioner KPAI Retno Listyarti || Retno Listyarti menyoroti debat antara Dedi Mulyadi dan Aura Cinta soal perpisahan sekolah dan wisuda 

TRIBUNJAMBI.COM-  Sosok Resto Listyarti yang kritik program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Ternyata Resto Listyarti pernah berkonflik dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Bahkan, Ahok memecatnya dari jabatan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta pada tahun 2015.

Retno lalu menggugat keputusan Dinas Pendidikan Jakarta itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Majelis hakim PTUN Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan gugatan Retno Listyarti, dalam perkara pencopotannya sebagai kepala sekolah.

Terkini, Retno mengkritik kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membawa siswa nakal ke barak militer.

Retno mempertanyakan dasar hukum program pendidikan di barak militer bagi siswa bermasalah.

Ia menilai program tersebut tidak sesuai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas. 

Baca juga: Basarnas Bengkulu Cari 10 Korban Kapal Wisatawan Pulau Tikus Terbalik Diterjang Angin Kencang

Baca juga: Gentala Arasy Jambi Dihantam Tongkang Batubara, Polisi Tetapkan Nakhoda Perempuan Tersangka

“Kewenangan pendidikan hanya ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. Tidak ada di TNI. Jadi jelas secara regulasi tidak ada dasar hukumnya," kata pemerhati pendidikan Retno Listyarti, Jumat (2/5/2025). 

Menurut Retno, kebijakan memasukkan anak ke barak militer untuk jangka waktu 6 hingga 12 bulan, tanpa memutus status mereka sebagai siswa, menimbulkan persoalan serius. 

Retno menjelaskan bahwa dalam UU Sisdiknas, tidak ada ketentuan yang membenarkan penggunaan barak militer sebagai lembaga pembinaan bagi anak sekolah. 

"Memasukkan anak-anak 'nakal' ke barak, peraturan perundangan yang dipakai apa? Dasar hukumnya apa? Kalau mereka tetap siswa, bagaimana dengan hak akademiknya? Kalau dia tidak dapat nilai kelas 11, bagaimana bisa naik ke kelas 12?" lanjut Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan aktivis dari Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ).

Retno mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, anak-anak yang berperilaku menyimpang seperti tawuran atau kekerasan justru masuk dalam kategori anak dengan perlindungan khusus. 

"Ada beberapa kategori anak dengan perlindungan khusus, termasuk anak korban kekerasan dan anak pengguna narkoba. Penanganannya melibatkan Kemensos, KemenPPPA, dan dinas terkait, bukan militer," ujarnya. 

Tak hanya itu, Retno Listyarti juga sempat menyoroti debat panas Dedi Mulyadi dengan Aura Cinta.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved