Polemik di Papua

KKB Papua Yekis Wanimbo Sang Buronan Sejak 2021 Diringkus Satgas Cartenz, Kelompok Telenggen

Yekis Wanimbo yang merupakan anggota KKB Papua berhasil diringkus Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 di Timika, Papua Tengah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Yekis Wanimbo yang merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua berhasil diringkus Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 di Timika, Papua Tengah. 

- 1 foto berlatar merah almarhum Nanditer Waker (Kepala Desa Walani)

- Uang tunai pecahan Rp100.000, Rp10.000, dan koin logam

- Buku tabungan Bank Papua atas nama tersangka

- 2 bungkus emas hasil pendulangan

- 2 unit HP (Nokia dan Vivo)

- Dompet berisi dokumen pribadi dan materai

Dari hasil sinyal intelijen, diketahui pada Senin (9/6/2025), Salahmakan merencanakan pergeseran ke Timika dan mengubah penampilannya dengan mencukur rambut serta jenggot untuk menghindari identifikasi. 

Dia disebutkan hendak menemui seseorang bernama Yoyakim Mujizau, yang kini juga tengah dalam penyelidikan.

Baca juga: Dilema Serangan Rudal dan Drone: Warga Sipil Jadi Korban Hari ke-1199 Perang Rusia-Ukraina

Saat dilakukan pengembangan terhadap kasus kepemilikan senjata, aparat berhasil mendapatkan senjata api revolver milik tersangka melalui penggalangan informasi. 

Senjata tersebut diserahkan di Kampung Utikini, Distrik Tembagapura, dan kemudian dibawa ke Posko Gakkum Mimika pada Rabu (11/6/2025) pukul 05.03 WIT.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui terlibat dalam aksi pembakaran, meski mengklaim hanya ikut serta tanpa menyulut api. 

Ia juga mengakui membeli senjata revolver tersebut seharga Rp30 juta dari seseorang warga suku Damal di Distrik Tembagapura, tanpa disertai amunisi.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menyampaikan Polri bekerja di bawah payung hukum dan Undang-Undang yang berlaku. 

Dalam setiap penegakan hukum, pendekatan persuasif selalu diutamakan.

“Jika dalam proses penangkapan tidak ada perlawanan, maka upaya persuasif menjadi prioritas. Namun, apabila aparat diserang, maka tindakan tegas berupa tembakan balasan adalah langkah perlindungan diri yang sah secara hukum,” tegas Kombes Yusuf.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved