Berita Viral

4 PULAU Milik Warga Aceh Sejak 1965 Kini Beralih ke SUMUT, Diurus Sejak 2022, Ini Daftarnya

Empat pulau yang sebelumnya masuk di Aceh kini masuk ke Provinsi Sumatera Utara atau Sumut.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Empat pulau yang sebelumnya masuk di Aceh kini masuk ke Provinsi Sumatera Utara atau Sumut. Perpindahan administrasi sejak 2025 tersebut pun hingga saat ini masih menjadi pembahasan di tengah masyarakat. 

“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: PETI Beraktivitas di Batang Hari Jambi? Warga Jadi Khawatir Pakai Air Sumur

Ia menyebut, ada sejumlah instansi terlibat, termasuk Pemprov Aceh, Sumut, Pemda kabupaten-kabupatennya, juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, Topografi TNI AD untuk darat. 

Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, ia menyatakan, batas laut dua wilayah tersebut belum mencapai kesepakatan. 

"Tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” ujarnya. 

Lantas, Tito memaparkan, keputusan empat pulau masuk ke Sumut ditetapkan pemerintah pusat berdasar tarikan batas wilayah darat. 

"Dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” jelasnya. 

Terhadap keputusan ini, Tito menegaskan, pemerintah pusat terbuka akan evaluasi atau gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah," ujar mantan kapolri ini.

Adapun keputusan masuknya empat pulau di Aceh ke Sumut tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

Empat pulau yang masuk menjadi wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, meliputi Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Meski kini secara administratif disebut milik Sumut, berbagai catatan agraria, data kepemilikan lahan, serta peta batas wilayah menunjukkan keempat pulau ini merupakan bagian dari Aceh.

Dikutip dari Serambinews Indoneesia, sejumlah tokoh Aceh juga telah menyuarakan keberatan.

Para tokoh di Aceh menilai keputusan tersebut dapat menimbulkan konflik wilayah dan merugikan Aceh secara historis maupun administratif.

Fakta penting lainnya adalah adanya dokumen agraria resmi tahun 1965 yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh Soekirman Nomor 125/IA/1965, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ditetapkan sebagai hak milik ahli waris Teuku Radja Udah, warga Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.

Baca juga: Jhon Sitorus Nilai Kader PSI Berlebihan Anggap Jokowi Miliki Kriteria Nabi

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved