Berita Populer Hari Ini

Berita Jambi Terpopuler, Tadah Menadah Batu Bara hingga Vila di Wilayah Barat Jambi

Tribunners, soal kasus tadah-menadah batu bara hasil penggelapan di Jambi sedang panas dan jadi berita populer.

|
Penulis: asto s | Editor: asto s
Tribun Jambi
BERITA JAMBI TERPOPULER. Tadah Menadah Batu Bara Hasil Penggelapan hingga Vila di Wilayah Barat Jambi 

Ya, kasus ini bermula pada 6 April 2024, ketika Ilham Putra, supervisor PT BBS, tanpa izin resmi menjual batubara kepada tersangka Aliefin.

Tersangka Aliefin merupakan pemegang saham PT Prima Dito Nusantara (PDN).

Ilham Putra sendiri telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Sengeti pada 30 Oktober 2024.

Berdasarkan pengakuannya dalam persidangan, jual beli batu bara tersebut disepakati dengan harga yang jauh dari harga pasaran, yaitu Rp310.000/metrik ton. 

Dari hasil penjualan batu bara tersebut, Ilham menerima uang sebesar Rp337 juta.

Dana itu ditransfer ke dua rekening: satu atas namanya dan satu lagi ke rekening pacarnya. 


Baca Selengkapnya

Pengacara PT BBS Heran Pelaku Penadahan Batubara Belum Ditahan Polda Jambi: Padahal Tersangka

 

Pengacara PT BBS Heran Pelaku Penadahan Batubara Curian Belum Ditahan Polda Jambi: Padahal Tersangka
Pengacara PT BBS Heran Pelaku Penadahan Batu Bara Belum Ditahan Polda Jambi: Padahal Tersangka (IST)

 

KUASA hukum dari PT Bumi Berdirikari Sentosa (PT BBS), Eka Wanti, heran mengapa Polda Jambi belum menahan tersangka Aliefin selaku penadah batu bara hasil penggelapan.

Diketahui tersangka Aliefin merupakan pemegang saham PT Prima Dito Nusantara (PDN).

Menurut Eka Wanti penanganan kasus ini terbilang lamban.

Mereka menilai penyidik mengulur waktu dalam melengkapi berkas perkara, meskipun Kejaksaan Tinggi Jambi telah memberikan petunjuk lanjutan.

"Ada dugaan penyidik seolah-olah mengulur-ngulur waktu dalam pemeriksaan ini. Dapat terlihat dengan tidak adanya ketegasan dalam menahan Aliefin, padahal faktanya Aliefin telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Eka Wanti dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved