Berita Viral

PT BBS Minta Polda Jambi Berikan Kepastian Hukum Terkait Kasus Penadahan Batu Bara

Kasus ini bermula pada 6 April 2024, ketika Ilham Putra, supervisor PT BBS, tanpa izin resmi menjual batubara kepada PT PDN.

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
PT BBS Minta Polda Jambi Berikan Kepastian Hukum Terkait Kasus Penadahan Batu Bara. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa hukum dari PT Bumi Berdirikari Sentosa (PT BBS), Eka Wanti, mempertanyakan kepastian hukum kepada Polda Jambi terkait proses hukum atas laporan dugaan penjualan ilegal batu bara yang menyeret nama tersangka Aliefin.

Ya, kasus ini bermula pada 6 April 2024, ketika Ilham Putra, supervisor PT BBS, tanpa izin resmi menjual batubara kepada tersangka Aliefin selaku pemegang saham PT Prima Dito Nusantara (PDN).

Ilham sendiri telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Sengeti pada 30 Oktober 2024.

Berdasarkan pengakuannya dalam persidangan, jual beli batu bara tersebut disepakati dengan harga yang jauh dari harga pasaran, yaitu Rp310.000/metrik ton. 

Dari hasil penjualan batu bara tersebut, Ilham menerima uang sebesar Rp337 juta.

Dana itu ditransfer ke dua rekening: satu atas namanya dan satu lagi ke rekening pacarnya. 

Dalam proses ini, seorang perantara inisial J diduga mengatur pembayaran atas instruksi tersangka Aliefin.

Menurut Eka Wanti, kuasa hukum PT BBS, penanganan kasus ini terbilang lamban.

Baca juga: Kapolres Sumba Barat Daya Minta Maaf Usai Anggotanya Rudapaksa Wanita yang Melaporkan Pelecehan

Baca juga: BONYOK DJ Stefani Dikeroyok LC asal Vietnam Gegara Cemburu, Kini Terbaring di RS: Aku Cuma Kerja

Mereka menilai penyidik mengulur waktu dalam melengkapi berkas perkara, meskipun Kejaksaan Tinggi Jambi telah memberikan petunjuk lanjutan.

"Ada dugaan penyidik seolah-olah mengulur-ngulur waktu dalam pemeriksaan ini. Dapat terlihat dengan tidak adanya ketegasan dalam menahan Aliefin, padahal faktanya Aliefin telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Eka Wanti dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).

"Benar bahwa penyidik Subdit III Jatanras Polda Jambi telah menetapkan saudara Aliefin sebagai tersangka. Akan tetapi hingga hari ini terlapor tidak juga ditahan dan dengan bebas
melakukan aktivitasnya, padahal dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka sudah memenuhi persyaratan objektif untuk ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana ditegaskan dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP," sambungnya.

Kuasa hukum menolak klaim tersangka Aliefin yang menyatakan bahwa pembelian batu bara dilakukan dengan harga pasaran sebesar Rp530.000 per metrik ton (MT).

Kuasa hukum PT BBS menegaskan, berdasarkan putusan pengadilan nomor 1771/Pid.B/2024/PN.Snt dan keterangan para saksi, harga pembelian batu bara oleh tersangka Aliefin sebenarnya hanya sekitar Rp310.000/MT. 

Karenanya, lanjut Eka Wanti, hal itu menimbulkan dugaan kuat bahwa Aliefin mengetahui batu bara tersebut merupakan hasil penggelapan dari stockpile milik PT BBS.

Lebih lanjut, Eka Wanti menjelaskan, batu bara yang dibeli Aliefin dibongkar pada malam hari di lokasi milik tersangka Aliefin, yang memperkuat dugaan adanya tindakan penadahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved