Berita Populer Hari Ini

Berita Jambi Terpopuler, Tadah Menadah Batu Bara hingga Vila di Wilayah Barat Jambi

Tribunners, soal kasus tadah-menadah batu bara hasil penggelapan di Jambi sedang panas dan jadi berita populer.

|
Penulis: asto s | Editor: asto s
Tribun Jambi
BERITA JAMBI TERPOPULER. Tadah Menadah Batu Bara Hasil Penggelapan hingga Vila di Wilayah Barat Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tribunners, soal kasus tadah-menadah batu bara hasil penggelapan di Jambi sedang panas dan jadi berita populer.

Berikut ini lima berita populer Jambi pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selain soal tadah-menadah batu bara, ada berita vila di Sungai Penuh tanpa izin yang diduga milik pejabat. Kemudian PT Tebo Indah yang diputus tak jadi pailit.

Deretan berita populer ini merupakan peristiwa di 11 kabupaten kota di Jambi ini dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Kerinci, Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan lain-lain.

Selain berita populer, ada juga beberapa video viral peristiwa di Jambi yang menyedot perhatian publik.

Berikut lima berita populer peristiwa di Jambi selengkapnya

Polres Sarolangun Jambi Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal Pasca Kebakaran di Mandiangin Timur

 

SUMUR MINYAK ILEGAL - Jajaran Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus terbakarnya sumur minyak mentah ilegal di Lokasi 51 (Kawasan Perizinan PT. AAS), Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, Rabu (5/6/25).
SUMUR MINYAK ILEGAL - Jajaran Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus terbakarnya sumur minyak mentah ilegal di Lokasi 51 (Kawasan Perizinan PT. AAS), Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, Rabu (5/6/25).(Ist)

 

JAJARAN Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus terbakarnya sumur minyak mentah ilegal di Lokasi 51 (Kawasan Perizinan PT. AAS), Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, Rabu (5/6/25).

Penyelidikan ini berujung pada penahanan JP bin YN (39), yang diidentifikasi sebagai pemilik sumur minyak ilegal tersebut.

Penangkapan JP dilakukan setelah viralnya di media sosial mengenai insiden kebakaran yang melukai dua pekerja sumur ilegal, HB dan RD, yang menderita luka bakar.

Munculnya nama pemilik modal di media sosial juga mendorong Polres Sarolangun untuk segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan sejumlah saksi.


Baca Selengkapnya

MA Keluarkan Putusan PT Tebo Indah Jambi Tak Jadi Pailit, Pekerja diperbolehkan untuk Berkerja Lagi

 

STATUS PERUSAHAAN - Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan keputusan menyatakan PT Tebo Indah (TI) tak jadi Pailit. 
STATUS PERUSAHAAN - Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan keputusan menyatakan PT Tebo Indah (TI) tak jadi Pailit. (Tribun Jambi/ Sopianto)

 

MAHKAMAH Agung (MA) sudah mengeluarkan keputusan menyatakan PT Tebo Indah (TI) tak jadi Pailit. 

Serta menganulir keputusan Pengadilan Tata Niaga yang menyatakan PT TI) Pailit yang selama ini dijalan oleh tim Kurator untuk mengelola PT TI.

Setelah putusan itu keluar, PT TI diperbolehkan beroperasi seperti biasa. Artinya karyawan yang selama ini di PHK diperbolehkan untuk berkerja seperti biasa.

Namun karyawan yang di PHK oleh Kurator tetap meminta kepada PT TI untuk membayar uang pesangon mereka. Hal ini tentunya bukan tanggung jawab PT TI.


Baca Selengkapnya

Bangun Vila di Sungai Penuh Jambi Tanpa Izin, Pemilik Bukit Diza Disebut Orang Berpengaruh

 

DIDUGA TAK BERIZIN - Heboh Vila Bukit Diza Tak Berizin, DPRD Sungai Penuh Desak Pemkot Tutup Sementara
DIDUGA TAK BERIZIN - Heboh Vila Bukit Diza Tak Berizin, DPRD Sungai Penuh Desak Pemkot Tutup Sementara(Ist)

 

SUDAH lebih 2 tahun didirikan, namun Vila Bukit Diza di Sungai Penuh Kota Sungai Penuh belum juga memiliki (Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi sudah operasional.

Keberadaan Vila Bukit Diza pun dinilai ilegal. Beredar kabar pemilik Vila Bukit Diza orang berpengaruh, hingga berani membangun Vila tanpa mengantongi izin.

Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan dari berbagai sumber yang diperoleh awak media, pemilik Vila Bukit Diza ternyata seorang ASN yang bertugas disebuah institusi di Jambi

Seorang perempuan berinisial RM. Rupanya dari keterangan sumber, RM ini memiliki banyak usaha berkelas di Jambi, salah satunya yang terbaru adalah toko emas.


Baca Selengkapnya

PT BBS Minta Polda Jambi Berikan Kepastian Hukum Terkait Kasus Penadahan Batu Bara

 

PT BBS Minta Polda Jambi Berikan Kepastian Hukum Terkait Kasus Penadahan Batu Bara Curian
PT BBS Minta Polda Jambi Berikan Kepastian Hukum Terkait Kasus Penadahan Batu Bara. (Ist)

 

KUASA hukum PT Bumi Berdirikari Sentosa (PT BBS), Eka Wanti, mempertanyakan kepastian hukum kepada Polda Jambi terkait proses hukum atas laporan dugaan penjualan ilegal batu bara yang menyeret nama tersangka Aliefin.

Ya, kasus ini bermula pada 6 April 2024, ketika Ilham Putra, supervisor PT BBS, tanpa izin resmi menjual batubara kepada tersangka Aliefin.

Tersangka Aliefin merupakan pemegang saham PT Prima Dito Nusantara (PDN).

Ilham Putra sendiri telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Sengeti pada 30 Oktober 2024.

Berdasarkan pengakuannya dalam persidangan, jual beli batu bara tersebut disepakati dengan harga yang jauh dari harga pasaran, yaitu Rp310.000/metrik ton. 

Dari hasil penjualan batu bara tersebut, Ilham menerima uang sebesar Rp337 juta.

Dana itu ditransfer ke dua rekening: satu atas namanya dan satu lagi ke rekening pacarnya. 


Baca Selengkapnya

Pengacara PT BBS Heran Pelaku Penadahan Batubara Belum Ditahan Polda Jambi: Padahal Tersangka

 

Pengacara PT BBS Heran Pelaku Penadahan Batubara Curian Belum Ditahan Polda Jambi: Padahal Tersangka
Pengacara PT BBS Heran Pelaku Penadahan Batu Bara Belum Ditahan Polda Jambi: Padahal Tersangka (IST)

 

KUASA hukum dari PT Bumi Berdirikari Sentosa (PT BBS), Eka Wanti, heran mengapa Polda Jambi belum menahan tersangka Aliefin selaku penadah batu bara hasil penggelapan.

Diketahui tersangka Aliefin merupakan pemegang saham PT Prima Dito Nusantara (PDN).

Menurut Eka Wanti penanganan kasus ini terbilang lamban.

Mereka menilai penyidik mengulur waktu dalam melengkapi berkas perkara, meskipun Kejaksaan Tinggi Jambi telah memberikan petunjuk lanjutan.

"Ada dugaan penyidik seolah-olah mengulur-ngulur waktu dalam pemeriksaan ini. Dapat terlihat dengan tidak adanya ketegasan dalam menahan Aliefin, padahal faktanya Aliefin telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Eka Wanti dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved