Berita Viral
Pengacara PT BBS Heran Pelaku Penadahan Batubara Belum Ditahan Polda Jambi: Padahal Tersangka
Menurut Eka Wanti penanganan kasus ini terbilang lamban. Mereka menilai penyidik mengulur waktu dalam melengkapi berkas perkara.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa hukum PT Bumi Berdirikari Sentosa (PT BBS), Eka Wanti, heran mengapa Polda Jambi belum menahan tersangka Aliefin selaku penadah batu bara hasil penggelapan.
Tersangka Aliefin merupakan pemegang saham PT Prima Dito Nusantara (PDN).
Kasus ini berawal pada 6 April 2024 saat Ilham Putra selaku supervisor PT BBS tanpa izin resmi menjual batu bara kepada tersangka Aliefin.
Ilham sendiri telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Sengeti pada 30 Oktober 2024.
Menurut Eka Wanti selaku kuasa hukum PT BBS, penanganan kasus ini terbilang lamban.
Mereka menilai penyidik mengulur waktu dalam melengkapi berkas perkara, meskipun Kejaksaan Tinggi Jambi telah memberikan petunjuk lanjutan.
"Ada dugaan penyidik seolah-olah mengulur-ngulur waktu dalam pemeriksaan ini. Dapat terlihat dengan tidak adanya ketegasan dalam menahan Aliefin, padahal faktanya Aliefin telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Eka Wanti dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
"Benar bahwa penyidik Subdit III Jatanras Polda Jambi telah menetapkan saudara Aliefin sebagai tersangka. Akan tetapi hingga hari ini tersangka tidak juga ditahan dan dengan bebas
melakukan aktivitasnya, padahal dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka sudah memenuhi persyaratan objektif untuk ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana ditegaskan dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP," sambungnya.
Kuasa hukum menolak klaim tersangka Aliefin yang menyatakan bahwa pembelian batu bara dilakukan dengan harga pasaran sebesar Rp530.000 per metrik ton (MT).
Kuasa hukum PT BBS menegaskan, berdasarkan putusan pengadilan nomor 1771/Pid.B/2024/PN.Snt dan keterangan para saksi, harga pembelian batu bara oleh tersangka Aliefin sebenarnya hanya sekitar Rp310.000/MT.
Baca juga: PT BBS Minta Polda Jambi Berikan Kepastian Hukum Terkait Kasus Penadahan Batu Bara Curian
Karenanya, lanjut Eka Wanti, hal itu menimbulkan dugaan kuat bahwa Aliefin mengetahui batu bara tersebut merupakan hasil penggelapan dari stockpile milik PT BBS.
Lebih lanjut, Eka Wanti menjelaskan, batu bara yang dibeli tersangka Aliefin dibongkar pada malam hari di lokasi milik Aliefin, yang memperkuat dugaan adanya tindakan penadahan.
"Berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikan dan diperkuat oleh putusan pengadilan, kami meminta agar perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, di mana pihak kejaksaan menyampaikan bahwa petunjuk yang diberikan kepada penyidik bukanlah hal yang sulit untuk dipenuhi dengan segera, akan tetapi hingga saat ini penyidik belum juga melengkapinya.
Kuasa hukum berharap agar Kapolda Jambi memberikan atensi khusus terhadap penanganan perkara ini dan memastikan kepastian hukum bagi kliennya.
Sosok Dahlan Dahi Berhasil Dinobatkan sebagai Tokoh Media Berpengaruh di Ajang MTA 2025 |
![]() |
---|
Oknum Guru Chat Asusila ke Siswi SMP, Netizen Murka: "Tidak Ada Akhlak" |
![]() |
---|
Kesaksian Sahabat Ilham Pradipta, Kacab Bank BUMN yang Terbunuh: Padahal Dia Guru Bela Diri Kempo |
![]() |
---|
Bahagianya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Dirinya Terbukti Bukan Darah Dagingnya: Alhamdulillah |
![]() |
---|
Nasib Bocah 11 Tahun Ditendang Sekdes, Niat Bantu Ambil Layangan Nyangkut Malah Dituding Mencuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.