Berita Viral

Pengacara PT BBS Heran Pelaku Penadahan Batubara Belum Ditahan Polda Jambi: Padahal Tersangka

Menurut Eka Wanti penanganan kasus ini terbilang lamban. Mereka menilai penyidik mengulur waktu dalam melengkapi berkas perkara.

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
IST
Pengacara PT BBS heran pelaku penadahan batu bara hasil penggelapan belum juga ditahan Polda Jambi. 

"Ketidakpastian penegakan hukum akan menimbulkan ketidakadilan. Kami berharap proses hukum dapat berjalan cepat, transparan, dan adil," pungkas Eka Wanti.

Diberitakan sebelumnya kasus ini bermula pada 6 April 2024, ketika Ilham Putra, supervisor PT BBS, tanpa izin resmi menjual batubara kepada PT PDN.

Ilham sendiri telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Sengeti pada 30 Oktober 2024.

Berdasarkan pengakuannya dalam persidangan, jual beli batu bara tersebut disepakati dengan harga yang jauh dari harga pasaran, yaitu Rp310.000/metrik ton. 

Dari hasil penjualan batu bara tersebut, Ilham menerima uang sebesar Rp337 juta.

Dana itu ditransfer ke dua rekening: satu atas namanya dan satu lagi ke rekening pacarnya. 

Dalam proses ini, seorang perantara inisial J diduga mengatur pembayaran atas instruksi tersangka Aliefin. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved