Berita Viral
Pengacara PT BBS Heran Pelaku Penadahan Batubara Belum Ditahan Polda Jambi: Padahal Tersangka
Menurut Eka Wanti penanganan kasus ini terbilang lamban. Mereka menilai penyidik mengulur waktu dalam melengkapi berkas perkara.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
"Ketidakpastian penegakan hukum akan menimbulkan ketidakadilan. Kami berharap proses hukum dapat berjalan cepat, transparan, dan adil," pungkas Eka Wanti.
Diberitakan sebelumnya kasus ini bermula pada 6 April 2024, ketika Ilham Putra, supervisor PT BBS, tanpa izin resmi menjual batubara kepada PT PDN.
Ilham sendiri telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Sengeti pada 30 Oktober 2024.
Berdasarkan pengakuannya dalam persidangan, jual beli batu bara tersebut disepakati dengan harga yang jauh dari harga pasaran, yaitu Rp310.000/metrik ton.
Dari hasil penjualan batu bara tersebut, Ilham menerima uang sebesar Rp337 juta.
Dana itu ditransfer ke dua rekening: satu atas namanya dan satu lagi ke rekening pacarnya.
Dalam proses ini, seorang perantara inisial J diduga mengatur pembayaran atas instruksi tersangka Aliefin. (*)
Sosok Dahlan Dahi Berhasil Dinobatkan sebagai Tokoh Media Berpengaruh di Ajang MTA 2025 |
![]() |
---|
Oknum Guru Chat Asusila ke Siswi SMP, Netizen Murka: "Tidak Ada Akhlak" |
![]() |
---|
Kesaksian Sahabat Ilham Pradipta, Kacab Bank BUMN yang Terbunuh: Padahal Dia Guru Bela Diri Kempo |
![]() |
---|
Bahagianya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Dirinya Terbukti Bukan Darah Dagingnya: Alhamdulillah |
![]() |
---|
Nasib Bocah 11 Tahun Ditendang Sekdes, Niat Bantu Ambil Layangan Nyangkut Malah Dituding Mencuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.