Berita Tebo
MA Keluarkan Putusan PT Tebo Indah Jambi Tak Jadi Pailit, Pekerja diperbolehkan untuk Berkerja Lagi
Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan keputusan menyatakan PT Tebo Indah (TI) Jambi tak jadi Pailit.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO- Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan keputusan menyatakan PT Tebo Indah (TI) tak jadi Pailit.
Serta menganulir keputusan Pengadilan Tata Niaga yang menyatakan PT TI) Pailit yang selama ini dijalan oleh tim Kurator untuk mengelola PT TI.
Setelah putusan itu keluar, PT TI diperbolehkan beroperasi seperti biasa. Artinya karyawan yang selama ini di PHK diperbolehkan untuk berkerja seperti biasa.
Baca juga: TP-PKK Tanjabbar Jambi Salurkan Hewan Kurban, Bupati Apresiasi Peran Aktif
Namun karyawan yang di PHK oleh Kurator tetap meminta kepada PT TI untuk membayar uang pesangon mereka. Hal ini tentunya bukan tanggung jawab PT TI.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tebo Mardiansyah mengatakan, MA sudah mengeluarkan putusan yang mana PT TI tak jadi Pailit.
"Setelah putusan itu keluar, artinya karyawan dikembalikan bekerja seperti biasa, artinya tidak ada PHK, " ujarnya Senin (9/6).
Ia menerangkan, hanya saja mereka menuntut pesangon tetap dibayarkan, tidak ada kewajiban perusahaan untuk membayar pesangon sebab tidak ada PHK, mereka diperbolehkan untuk bekerja seperti biasa.
"Keputusan MA itu menganulir keputusan Pengadilan Tata Niaga yang menyatakan Pailit, artinya tidak ada PHK sama sekali," jelasnya.
Baca juga: Pembudidaya Merugi Dampak Banjir, Target Produksi Ikan di Baang Hari Jambi Menurun
Kadis bilang, menurut keterangan dari PT TI mereka siap mempekerjakan kembali karyawan seperti biasa dan memberikan uang santun kepada karyawan sebesar Rp 2 juta per orang.
"Ia saya minta kepada PT TI untuk kembali mempekerjakan mereka, perusahaan siap dan memberikan uang cuma-cuma sebesar 2 juta per orang," pungkasnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.