News
Terdakwa Kasus Korupsi APD Covid-19 Eks Pejabat Kemenkes Budi Sylvana Divonis 3 Tahun Penjara
Budi Sylvana, mantan pejabat Kementerian Kesehatan, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi APD Covid-19
TRIBUNJAMBI.COM – Budi Sylvana, mantan pejabat Kementerian Kesehatan, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 1,1 juta set alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan yang menggunakan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Budi dinilai menyalahgunakan wewenang hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp319 miliar.
Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada sidang Jumat (5/6/2025).
Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan menyatakan bahwa perbuatan Budi telah memperkaya pihak lain dan memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Pengacara PT BBS Heran Pelaku Penadahan Batubara Curian Belum Ditahan Polda Jambi: Padahal Tersangka
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Syofia dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, Budi juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsidair dua bulan kurungan.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik, Budi tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa Budi tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana terungkap dalam persidangan dan dakwaan jaksa.
Namun demikian, perbuatan Budi tetap dianggap bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah, serta mencoreng kepercayaan publik terhadap Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Budi dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidair dua bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19" https://nasional.kompas.com/read/2025/06/05/14443101/eks-pejabat-kemenkes-divonis-3-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-apd-covid
Baca juga: COVID-19 Masih Ada! Kini Merebak Kembali di Wilayah Asia, Ini Kata dan 9 Imbauan Kemenkes
| AS Diduga Danai Demo Nepal Rp 14 T, Terungkap dari Dokumen yang Bocor |
|
|---|
| Penampakan Kondisi Rumah Tak Layak Huni Bayi Cacingan di Bengkulu, Kini Direhab Pemkab |
|
|---|
| Wali Kota Arlan Bantah Copot Kepsek SMPN 1 Prabumulih Sebut Mutasi Hal yang Wajar |
|
|---|
| Sudah 5 Bulan Beroperasi, Rumah Makan Jual Daging Anjing di Riau Digerebek Polisi |
|
|---|
| Nasib 3 Pelaku Bullying Siswi MTs di Donggala Dikeluakan dari Sekolah hingga Diproses Hukum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.