Virus Corona
COVID-19 Masih Ada! Kini Merebak Kembali di Wilayah Asia, Ini Kata dan 9 Imbauan Kemenkes
Tren kasus Covid-19 di beberapa negara Asia, seperti Thailand, Hongkong, Malaysia dan Singapura kembali mengalami peningkatan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Tren kasus Covid-19 di beberapa negara Asia, seperti Thailand, Hongkong, Malaysia dan Singapura kembali mengalami peningkatan.
Namun, bagaimana dengan Indonesia?.
Menurut informasi Kemenkes, memasuki minggu ke-20 tahun 2025 jumlahnya menunjukkan penurunan dalam kasus konfirmasi mingguan.
Jumlah dari 28 kasus pada minggu ke-19, menjadi 3 kasus pada minggu ke-20.
Menyikapi itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan imbauan bagi fasilitas-fasilitas kesehatan.
Kemenkes mengeluarkan imbauan untuk berbagai pihak melalui surat edaran nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus Covid-19.
Surat edaran ini ditandatangani Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami dan ditetapkan di Jakarta, 23 Mei 2025.
Kemenkes menyatakan surat edaran diterbitkan dengan tujuan meningkatkan kewaspadaan Covid-19.
Baca juga: Waspada Covid-19 Meningkat, Puskesmas hingga Klinik Diminta Perketat Deteksi Dini
Baca juga: Mau Liburan? Ini Daftar Lengkap Libur di Bulan Juni 2025 dan Peringatan Hari Besar, Mulai Hari Ini!
Kemudian, terhadap penyakit potensial kejadian luar biasa (KLB) atau wabah lainnya bagi berbagai pihak di Indonesia.
Hal itu tidak terkecuali fasilitas kesehatan.
Imbauan Kemenkes bagi Fasilitas Kesehatan
Berikut imbauan Kemenkes bagi fasilitas-fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya:
1. Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
2. Meningkatkan pelaporan ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.
3. Jika terjadi peningkatan kasus potensial kejadian luar biasa (KLB), segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telepon/WhatsApp 0877-7759-1097.
4. Melaporkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19 (https://allrecord-tc19.kemkes.go.id)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.