Kasus Pelecehan

MODUS Hingga AWAL MULA Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Polsek NTT saat Laporkan Pelecehan

Seorang wanita berinisial MML (25) yang seharusnya mencari keadilan setelah menjadi korban dugaan pemerkosaan, justru kembali menjadi korban pelecehan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Seorang wanita berinisial MML (25) yang seharusnya mencari keadilan setelah menjadi korban dugaan pemerkosaan, justru kembali menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang oknum polisi, Aipda PS, di Polsek Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).  

MODUS Hingga AWAL MULA Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Polsek NTT saat Laporkan Pelecehan

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang wanita berinisial MML (25) yang seharusnya mencari keadilan setelah menjadi korban dugaan pemerkosaan, justru kembali menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang oknum polisi, Aipda PS, di Polsek Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Ironisnya, insiden ini terjadi saat MML melaporkan kasus yang menimpanya.

Kasus ini mulai terungkap ke publik setelah unggahan viral di Facebook pada Kamis (5/6/2025) menyebutkan dugaan pelecehan oleh Aipda PS terhadap MML. 

Kejadian bejat ini diduga terjadi pada 2 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di salah satu ruangan di Polsek Wewewa Selatan.

MML awalnya datang ke Polsek untuk melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo. 

Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS. Namun, bukannya mendapatkan perlindungan, MML justru diduga dicabuli oleh Aipda PS

Setelah melakukan aksinya, Aipda PS meminta MML untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, membenarkan kejadian ini. Dia menjelaskan bahwa kasus pelecehan seksual oleh Aipda PS berawal dari laporan dugaan rudapaksa yang dialami MML pada 1 Juni 2025 di Polsek Wewewa Selatan.

Baca juga: Diduga Gadai Motor Dinas, Oknum Polisi di Madura Dihukum Pakai Helm Merah Saat Apel

Baca juga: Sosok Bripda LO, Oknum Polisi Baru 5 Bulan Berdinas Jual Amunisi ke KKB Papua Sejak 2017

Keesokan harinya, pada 2 Juni 2025, Aipda PS menjemput korban dari rumahnya dengan dalih akan diperiksa. 

Padahal, Polsek Wewewa Selatan tidak memiliki unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pemerkosaan, karena unit tersebut hanya ada di Polres Sumba Barat Daya.

Setiba di Polsek, Aipda PS tidak melakukan pemeriksaan resmi. Sebaliknya, ia melakukan kekerasan seksual terhadap korban. 

"Keesokan harinya, anggota ini yang jemput korban dengan alasan untuk melakukan pemeriksaan tanpa sepengetahuan Kapolsek. Dibawa ke Polsek, anggota ini lakukan pelecehan seksual," jelas AKBP Harianto.

Aipda PS bahkan menyuruh MML membuka celana dan memasukkan jarinya ke dalam alat vital korban dengan alasan sebagai bentuk pemeriksaan. 

Saat itu, kondisi Polsek sepi dan MML hanya ditemani ibunya. Namun, Aipda PS memasukkan MML ke dalam salah satu ruangan, sehingga hanya ada mereka berdua di dalamnya.

Dugaan Rekayasa Laporan Awal

Ibunda MML, Naomi Dairo Lende (NDL), mengungkapkan kejanggalan pada laporan awal putrinya. 

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kasus pemerkosaan yang dialami MML disebutkan sebagai "suka sama suka" sehingga kasus tersebut di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). 

Baca juga: WADUH! Yan Mandenas Ungkap Banyak Oknum Pemerintah dan TNI-Polri Bekingi Tambang Ilegal di Papua

NDL menduga kuat bahwa BAP putrinya direkayasa oleh penyidik.

Tindakan Tegas Terhadap Oknum Polisi

AKBP Harianto Rantesalu menegaskan bahwa Aipda PS saat ini sudah mulai ditahan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Jika terbukti melakukan pelanggaran etik, Aipda PS terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. 

Selain itu, Aipda PS juga dipastikan akan diajukan ke ranah pidana umum. 

"Pidana umum maju dan juga kode etiknya maju, karena dia melecehkan perempuan, kalau kode etik ya pecat," tegas Harianto.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Karet dan Kelapa Sawit di Jambi Kompak Turun, Hari Ini Karet Rp13.200 dan Sawit Rp3.287 per Kg

Baca juga: Siapa Yan Mandenas Berani Ungkap Ada Oknum Pemerintah dan TNI-Polri Bekingi Tambang Ilegal di Papua?

Baca juga: Bupati Raja Ampat Klaim Polemik Tambang Nikel Tak Sesuai dengan yang Diekspos

Baca juga: PT EBN Tetiba Serahkan Rp734 Juta ke Kejari Jambi, Terkait Korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved