Kasus Pelecehan
Kapolres Sumba Barat Daya Minta Maaf Usai Anggotanya Rudapaksa Wanita yang Melaporkan Pelecehan
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu minta maaf kepada korban rudapaksa oleh oknum polisi yang melaporkan dugaan pelecehan seksual.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kapolres Sumba Barat Daya Minta Maaf Usai Anggotanya Rudapaksa Wanita yang Melaporkan Pelecehan
TRIBUNJAMBI.COM - Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu menyampaikan permohonan maaf kepada korban rudapaksa oleh oknum polisi yang melaporkan dugaan pelecehan seksual.
Pelecehan yang dilakukan Aipda PS itu terjadi di Polsek Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aksi bejat itu dilakukan pelaku saat seorang wanita berinisial MML (25) yang mencari keadilan atas kasus yang tengah dialaminya.
AKBP Harianto juga meminta maaf atas kelakuan anggotanya yang diduga merudapaksa wanita di kantor Polisi.
"Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri," ujar AKBP Harianto Rantesalu, dikutip Senin (9/6/2025).
AKBP Harianto menambahkan, Aipda PS telah diperiksa oleh Provos Polres Sumba Barat Daya.
"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan lebih lanjut,"ungkapnya.
Menanggapi insiden ini, Harianto meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat tindakan oknum anggota yang mencoreng citra institusi Polri.
Baca juga: MODUS Hingga AWAL MULA Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Polsek NTT saat Laporkan Pelecehan
Baca juga: Jubir TPNPB-OPM Sebut Pentolan KKB Papua Egianus Langgar Komando: Cederai Nilai Perjuangan
“Kami atas nama institusi Polri, khususnya Polres Sumba Barat Daya, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini. Kami sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dia menegaskan, Polri akan tetap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial MML (25) yang seharusnya mencari keadilan setelah menjadi korban dugaan pemerkosaan, justru kembali menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang oknum polisi, Aipda PS, di Polsek Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ironisnya, insiden ini terjadi saat MML melaporkan kasus yang menimpanya.
Kasus ini mulai terungkap ke publik setelah unggahan viral di Facebook pada Kamis (5/6/2025) menyebutkan dugaan pelecehan oleh Aipda PS terhadap MML.
Kejadian bejat ini diduga terjadi pada 2 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di salah satu ruangan di Polsek Wewewa Selatan.
MML awalnya datang ke Polsek untuk melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo.
Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS. Namun, bukannya mendapatkan perlindungan, MML justru diduga dicabuli oleh Aipda PS.
Baca juga: AKSI Sok Jago 2 Wanita Vietnam di Club Terancam 7 Tahun Penjara, Begini Cara WNA Keroyok DJ di Batam
Setelah melakukan aksinya, Aipda PS meminta MML untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, membenarkan kejadian ini. Dia menjelaskan bahwa kasus pelecehan seksual oleh Aipda PS berawal dari laporan dugaan rudapaksa yang dialami MML pada 1 Juni 2025 di Polsek Wewewa Selatan.
Keesokan harinya, pada 2 Juni 2025, Aipda PS menjemput korban dari rumahnya dengan dalih akan diperiksa.
Padahal, Polsek Wewewa Selatan tidak memiliki unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pemerkosaan, karena unit tersebut hanya ada di Polres Sumba Barat Daya.
Setiba di Polsek, Aipda PS tidak melakukan pemeriksaan resmi. Sebaliknya, ia melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
"Keesokan harinya, anggota ini yang jemput korban dengan alasan untuk melakukan pemeriksaan tanpa sepengetahuan Kapolsek. Dibawa ke Polsek, anggota ini lakukan pelecehan seksual," jelas AKBP Harianto.
Aipda PS bahkan menyuruh MML membuka celana dan memasukkan jarinya ke dalam alat vital korban dengan alasan sebagai bentuk pemeriksaan.
Saat itu, kondisi Polsek sepi dan MML hanya ditemani ibunya. Namun, Aipda PS memasukkan MML ke dalam salah satu ruangan, sehingga hanya ada mereka berdua di dalamnya.
Dugaan Rekayasa Laporan Awal
Ibunda MML, Naomi Dairo Lende (NDL), mengungkapkan kejanggalan pada laporan awal putrinya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kasus pemerkosaan yang dialami MML disebutkan sebagai "suka sama suka" sehingga kasus tersebut di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
NDL menduga kuat bahwa BAP putrinya direkayasa oleh penyidik.
AKBP Harianto Rantesalu menegaskan bahwa Aipda PS saat ini sudah mulai ditahan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jika terbukti melakukan pelanggaran etik, Aipda PS terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Selain itu, Aipda PS juga dipastikan akan diajukan ke ranah pidana umum.
"Pidana umum maju dan juga kode etiknya maju, karena dia melecehkan perempuan, kalau kode etik ya pecat," tegas Harianto.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Muncul Dugaan Pungli ke Jemaah Haji Lansia di Mekkah saat Safari Wukuf
Baca juga: AKSI Sok Jago 2 Wanita Vietnam di Club Terancam 7 Tahun Penjara, Begini Cara WNA Keroyok DJ di Batam
Baca juga: Jubir TPNPB-OPM Sebut Pentolan KKB Papua Egianus Langgar Komando: Cederai Nilai Perjuangan
Baca juga: PSI Partai Pribadi Jokowi? Rocky Gerung Ungkap Strategi Mantan Presiden Jaga Pengaruh Politik
pelecehan seksual
rudapaksa
wanita
oknum polisi
Sumba Barat Daya
Nusa Tenggara Timur
viral
Tribunjambi.com
MODUS Hingga AWAL MULA Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Polsek NTT saat Laporkan Pelecehan |
![]() |
---|
Korban Oknum Dokter Cabul di Malang Tambah Jadi 4 Orang, Modus Pelecehan Hampir Sama: Spam Chat |
![]() |
---|
Buntut Kasus Oknum Dokter Lakukan Pelecehan, Kemenkes akan Tes Kejiwaan untuk Calon |
![]() |
---|
Kasus Pelecehan, Yunita Sari Divonis 11 Tahun Penjara, Terdakwa Ajukan Banding |
![]() |
---|
Kejari Muarojambi Pelajari SPDP Dugaan Pelecehan Seksual Kakek Usia 70 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.