Berita Viral

ERA BARU Pendidikan di Jabar: Dedi Mulyadi Terapkan Sekolah Pagi, PR Dihapus Total, Kembangkan Diri

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membuat gebrakan baru yang akan mengubah sistem pendidikan di Jawa Barat. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
GEBRAKAN BARU: Ilustrasi anak mengerjakan PR di rumah. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membuat gebrakan baru yang akan mengubah sistem pendidikan di Jawa Barat. Gebrakan itu berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026. Siswa sekolah di seluruh Jawa Barat tidak akan lagi dibebani pekerjaan rumah (PR).  

Menurut KDM, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar untuk membentuk generasi Gapura Panca Waluya, yang memiliki karakter cageur, bageur, bener, pinter, dan singer. 

"Kami ingin generasi muda Jawa Barat memiliki fondasi yang kuat untuk menyongsong masa depan," ungkapnya.

Baca juga: KONTROVERSI Barak Militer Dedi Mulyadi Memanas, Kini Gub Jabar Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dengan langkah ini, Pemprov Jawa Barat berharap dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih seimbang.

Mendukung perkembangan karakter siswa secara holistik, dan bahkan berpotensi menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kini harus menghadapi masalah hukum serius terkait kontrovensi dari kebijakannya. 

Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Laporan ini diajukan Adhel Setiawan, seorang warga Bekasi yang juga orang tua siswa pada Kamis (5/6/2025).

Dia merasa dirugikan oleh kebijakan kontroversial Gubernur Jawa Barat terkait pengiriman siswa ke barak militer.

"Hari ini kami melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri, terkait dengan kebijakannya yang menempatkan anak-anak bermasalah dalam perilaku ke dalam barak militer," ungkap Adhel.

Kronologi dan Pasal yang Disangkakan

Adhel menjelaskan pelaporan ke Bareskrim Polri bukanlah langkah pertamanya. 

Sebelumnya, ia telah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM. 

"Sambil menunggu proses ke Komnas HAM, kami memasukkan ke Bareskrim terkait unsur-unsur pidana terkait dengan kebijakan Dedi Mulyadi tersebut," tambahnya.

Laporan yang diajukan Adhel ke Bareskrim Polri cukup komprehensif. 

Baca juga: Duga Banyak Korban Malapraktik RS Erni Medika Jambi, LBH KAI Buka Posko Pengaduan

Dia menyertakan berbagai dokumen penting, mulai dari kronologi kejadian, bukti-bukti pendukung, hingga pasal-pasal hukum yang diduga dilanggar. 
Adhel juga menyertakan bukti visual berupa pemberitaan media dan video-video mengenai program atau proses selama anak-anak berada di barak militer Dedi Mulyadi.

Salah satu pasal utama yang menjadi fokus laporan Adhel adalah Pasal 76 H Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved