Berita Jambi

Duga Banyak Korban Malapraktik RS Erni Medika Jambi, LBH KAI Buka Posko Pengaduan

Menduga ada korban malapraktek lainnya dari RS Erni Medina, LBH KAI Advokasi Peduli Bangsa Jambi membuka posko pengaduan.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
Rumah Sakit Erni Medika yang berada di kawasan Talang Bakung, Jambi Selatan, Kota Jambi, Sabtu (24/5/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Menduga ada korban malapraktek lainnya dari RS Erni Medina, LBH KAI Advokasi Peduli Bangsa Jambi membuka posko pengaduan.

Belakangan RS Erni Medika jadi sorotan setelah munculnya dugaan malapraktek yang berujung kematia M Bayu Prasetyo.

Pasca kasus dugaan mala praktek itu, LBH KAI Advokasi Peduli Bangsa Jambi buka posko pengaduan yang bertujuan memberikan tempat bagi korban kelalaian medis di Jambi untuk mendapatkan keadilan, baik yang mengakibatkan cacat atau kematian.

Posko pengaduan ini menindaklanjuti informasi di media sosial yang mengaku ada keluarga dan teman yang menjadi korban di RS Erni Medika.

Wakil Ketua LBH KAI APB Jambi, Tarmizi menjelaskan, dibukanya posko pengaduan ini bertujuan untuk mengumpulkan jika ada korban lain akibat dari Kelalaian RS Erni Medika.

Baik yang mengakibatkan kematian ataupun cacat agar mendapatkan keadilan pertanggung jawaban dari RS Erni Medika.

Baca juga: Usai Polda, Kini RS Erni Medika Dipanggil DPRD Kota Jambi Usai Viral Dugaan Malapraktik

Baca juga: Teganya Rafina Pinjaman Teman Sedesa juga Diembat, Kasus Pembobolan Rekening Bank Jambi Rp7,1 Miliar

Tarmizi menjelaskan, langkah ini merupakan upaya agar tidak ada lagi korban dari kelalaian tindakan medis yang dilakukan RS Erni Medika maupun rumah sakit lainnya di Kota Jambi, dan Provinsi Jambi. Posko pengaduan ini dibuka secara gratis. 

Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang merasa pernah jadi korban, dapat langsung hadir ke Kantor LBH KAI APB di Jalan M Husni Thamrin, Nomor, 6, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi atau dapat menghubungi telepon 0851-8787-8687. 

"Kita menyesuaikan dengan pengadu, bertemu dimana dan kapan, kita mengikuti korban saja," kata Tarmizi, saat dikonfirmasi Kompas.com, melalui pesan WahtsApp, Jumat (6/6/2025).

Tarmizi juga menjamin, bahwa keamanan data pengadu akan dirahasiakan. 

"Namun jika permasalahan memang harus berlanjut ke Ranah Hukum dan Perlu di Expose maka itu akan dibicarakan lagi dengan Pasien/ korban apakah bersedia atau tidaknya," katanya.

 Ini merupakan rangkaian laporan dugaaan malapraktik dan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia terhadap RS Erni Medika ke Polda Jambi.

Sebelumnya, muncul dugaan malapraktik ketika RS Erni Medika menangani pasien korban kecelakaan dari Kabupaten Sarolangun.

Korbannya yakni M Bayu Prasetyo, korban kecelakaan di wilayah Sarolangun Jambi, pada Senin (5/5/2025). 

Dalam kondisi tak sadarkan diri, Bayu dibawa ke Jambi dengan menggunakan ambulans Puskesmas Butang Baru, Sarolangun ke RS Erni Medika.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved