Berita Selebritis
LISA MARIANA Harus Cabut Laporan dan Minta Maaf agar Berdamai dengan Ridwan Kamil
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar utarakan persyaratan yang harus dipenuhi Lisa Mariana jika ingin berdamai.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Namun demikian, ia melanjutkan, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak. Pasal 6 ayat 3 dan 4 memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu.
“Tergugat boleh tidak hadir secara langsung asal ada alasan sah, dan itu dibuktikan. Kalau sakit, dibuktikan ada surat sakit. Lalu di bawah pengakuan sedang perjalanan ke luar negeri, atau ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Nah, dengan alasan ini, itu bisa diwakilkan kepada pengacara," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: RELAWAN Jokowi Bilang Gribran Tak Ada Pelanggaran Hukum, Pemakzulan Masih Sangat Jauh
Baca juga: Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Peluang Honorer yang Tak Lulus PPPK
Baca juga: Suap Menyuap Penerimaan Pegawai PDAM di Bengkulu, Broker dapat Fee Rp5 Juta per 1 PHL yang Masuk
Baca juga: KIAN PANAS! Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kami Gagal Mediasi, Lanjut Sidang Keterangan Saksi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.