Berita Selebritis

LISA MARIANA Harus Cabut Laporan dan Minta Maaf agar Berdamai dengan Ridwan Kamil

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar utarakan persyaratan yang harus dipenuhi Lisa Mariana jika ingin berdamai.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
SYARAT DAMAI: Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar utarakan persyaratan yang harus dipenuhi Lisa Mariana jika ingin berdamai. Seperti diketahui politikus yang merupakan mantan Gubernur Jawa Barat belakangan tersandung isu perselingkuhan dengan selebgram itu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar utarakan persyaratan yang harus dipenuhi Lisa Mariana jika ingin berdamai.

Seperti diketahui politikus yang merupakan mantan Gubernur Jawa Barat belakangan tersandung isu perselingkuhan dengan selebgram itu.

Kang Emil, sapaan akrabnya, digugat ke Pengadilan Negeri Bandung tentang perbuatan melawan hukum.

Namun, dari tiga kali yang dijadwalkan mediasi tidak pernah dihadiri langsung oleh Ridwan Kamil.

Terkait itu, Muslim Jaya bilang, ketidakhadiran kliennya di persidangan dikarenakan sibuk kerja.

Baginya, tak ada Ridwan Kamil di persidangan tidak menjadi masalah, sebab sudah diwakilkan oleh kuasa hukum.

Bahkan ini dianggap sah secara hukum sehingga seharusnya sidang tetap bisa berjalan dan menemukan solusi.

"Dalam Perma pasal 6 Ayat 4-nya disebutkan alasannya sahnya itu seperti apa, salah satunya sedang menjalankan profesi atau pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, maka diwakilkan oleh kuasa hukum," katanya.

Baca juga: KIAN PANAS! Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kami Gagal Mediasi, Lanjut Sidang Keterangan Saksi

Baca juga: POTONG Lambung Demi Makin Cantik, Lisa Mariana: Ini Bisa Nampung 3 Bungkus Nasi Padang

Meski tak pernah menghadiri persidangan, Ridwan Kamil masih membuka kesempatan damai untuk Lisa Mariana.

Hanya saja mediasi dilakukan di luar persidangan dengan beberapa syarat yang diajukan.

"Mediasi masih dimungkinkan dilakukan di luar persidangan. Para pihak bisa melakukan mediasi secara sukarela di luar proses formal pengadilan," kata Muslim.

Ridwan Kamil juga menetapkan dua syarat supaya perdamaian bisa dilakukan.

"Seandainya pun mereka katakanlah mengajak untuk berdamai atau seperti apa di luar persidangan, syarat kami tegas. Cabut gugatan dan minta maaf," paparnya.

Syarat ini didasarkan dari pihak Lisa Mariana yang dinilai belum mampu membuktikan dalil-dalil yang digugat.

Muslim memaparkan, Lisa Mariana harus bisa membuktikan hubungan hukumnya dengan Ridwan Kamil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved