Pembobolan Rekening Bank Jambi
RUPANYA Uang Guru PPPK Dibobol Rafina Salsabila Karyawati Bank Jambi, Rp 7,1 M Milik Nasabah Lenyap
Terkuak fakta baru dari Polda Jambi hasil penyelidikan atas kasus pegawai Bank Jambi bernama Rafina Salsabila yang curi uang Rp7,1 miliar.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Terkuak fakta baru dari Polda Jambi hasil penyelidikan atas kasus pegawai Bank Jambi bernama Rafina Salsabila (26 tahun, sebelumnya ditulis Regina) curi uang nasabah Rp 7,1 miliar.
Rupanya dana yang dicuri Rafina Salsabila merupakan milik guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Fakta terbaru ini disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKP Taufik Nurmandia saat konferensi Pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025).
Diungkapkan Taufik jika Rafina Salsabila membobol 27 rekening nasabah yang mayoritas guru PPPK.
Kasus ini terungkap ketika pada Oktober 2024 setelah laporan dari guru PPPK bernama Mita Ayu.
Saat itu Mita mengeluhkan adanya pemotongan gaji bulanan untuk cicilan pinjaman yang justru tidak pernah diterima.
Baca juga: TERKUAK Fiona dan Jurist Tan Mantan Stafsus Nadiem Bukan Orang Sembarangan, Suami Bos Google Asia
"Inilah menjadi awal mula terbukanya kasus ini. Korban atau nasabah bingung, gajinya dipotong untuk angsuran, tetapi pinjaman tak cair atau tidak masuk ke nasabah," ujar Taufik.
Kepala Cabang BPD Jambi KC Kerinci saat itu, TNR Artanty, menindaklanjuti laporan tersebut melalui Head Kredit, Dian Permata Sari.
Mereka lalu melakukan penelusuran melalui sistem transaksi perbankan (T24).
Slip Penarikan Dipalsukan
Hasil pengecekan menunjukkan, dana pinjaman guru PPPK sebenarnya telah dicairkan dan masuk ke rekening masing-masing.
Namun, dana itu ditarik secara ilegal oleh Rafina Salsabila dengan menggunakan slip penarikan dan tanda tangan palsu.
Selain guru PPPK, korban lain dalam kasus ini termasuk satu nasabah biasa dan satu lembaga pendidikan, Yayasan Baitul Husna.
Modus yang digunakan Rafina Salsabila adalah menyetorkan slip palsu tersebut ke teller dan head teller agar pencairan dana berjalan seperti biasa.
Berulang Kali Beraksi
Kerugian Capai Rp 7,1 Miliar Rafina Salsabila diduga melakukan aksinya secara berulang selama setahun terakhir.
Total uang yang digelapkan mencapai Rp 7.177.022.555.
“Rafina Salsabila, seorang wanita berusia 26 tahun asal Kerinci, Jambi, ditangkap oleh pihak Kepolisian Polda Jambi setelah terlibat dalam pembobolan 27 rekening nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi dengan total kerugian mencapai Rp7,1 miliar,” jelas Taufik.

Kini, Rafina Salsabila dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 500 miliar.
Mantan Bupati Kerinci Jadi Korban
Satu di antara korban pembobolan rekening itu adalah mantan Bupati Kerinci, Adirozal.
Adirozal memiliki tiga rekening Bank Jambi yang dibobol Rafina Salsabila.
Informasi yang dihimpun Tribun Jambi, Rafina Salsabila kerap dimintai tolong oleh Adirozal untuk melakukan penarikan uang.
Keduanya sudah saling kenal.
Uang Dipakai Sendiri
Hasil pengecekan polisi, tidak ada aliran uang dari rekening tersangka ke rekening lain.
Taufik mengatakan, tersangka menggunakan uang untuk diri sendiri.
"Hasil pengecekan, tidak ditemukan ke tempat lain, tidak ada nomor rekening lain untuk ditransfer. Uang disimpan di rekening sendiri. Dengan sisa uang di dalam rekeningnya Rp80 ribu," sebut Taufik.
Untuk Judi Online
Terungkap juga, uang hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi oleh Rafina Salsabila digunakan untuk bermain judi online.
AKBP Taufik Nurmandia mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli sebanyak 27 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Rafina Salsabila menggunakan uang tersebut untuk keperluan judi online.
"Bahkan dengan nilai deposit judi online hingga Rp80 juta," ujarnya.
“Untuk judi online kebanyakan, sekali main bisa Rp70 juta-Rp80 juta," kata Taufik.
Kembalikan Rp4 Miliar
Uang hasil pembobolan rekening Rp 7,1 miliar itu, ternyata telah dikembalikan ke 17 nasabah di antaranya, dengan nilai Rp4 miliar.
Hingga kini, masih ada 7 nasabah yang uangnya belum dikembalikan, dengan jumlah Rp 2 miliar.
Dalam kasus ini, tersangka Rafina Salsabila terancam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang RI/2023 tentang Perbankan dan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara. (*)
Bank Jambi
PPPK
guru
Polda Jambi
Pembobolan
rekening
viral
Kerinci
Siulak
Tribunjambi.com
Rafina Salsabila
Update Pembobolan Rekening Bank Jambi Rp7,1 M, Polisi Tak Temukan Adanya Pencucian Uang, Berkas P19 |
![]() |
---|
CERITA Guru PPPK di Kerinci Rekeningnya Dibobol Rafina Eks Bank Jambi, Rp100 Juta Raib Seketika |
![]() |
---|
Mungkinkah Rafina Bobol Rekening Bank Jambi Rp7,1 M Sendiri? Ada Transaksi Nominal Besar |
![]() |
---|
Teganya Rafina Pinjaman Teman Sedesa juga Diembat, Kasus Pembobolan Rekening Bank Jambi Rp7,1 Miliar |
![]() |
---|
Rafina Bobol Rekening Rp7,1 Miliar, Bank Jambi Lolos dari Pembekuan hingga Kembalikan Uang Nasabah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.