Berita Viral

TERKUAK Fiona dan Jurist Tan Mantan Stafsus Nadiem Bukan Orang Sembarangan, Suami Bos Google Asia

Dua mantan staf khusus Mendikbudristek, Nadiem Makarim yakni Fiona Handayani dan Jurist Tan belakangan jadi sorotan.

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
TERKUAK Fiona dan Jurist Tan Mantan Stafsus Nadiem Bukan Orang Sembarangan, Suami Bos Google Asia 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua mantan staf khusus Mendikbudristek, Nadiem Makarim yakni Fiona Handayani dan Jurist Tan belakangan jadi sorotan.

Ya, Fiona Handayani dan Jurist Tan disorot terkait dugaan keteribatankasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai nyari Rp 10 triliun.

Sebelumnya Fiona Handayani merupakan Staf Khusus Bidang Isu-isu Strategi, sementara Jurist Tan Staf Khusus Bidang Pemerintahan.

Diduga kuat Fiona Handayani dan Jurist Tan terlibat dalam penyusunan kajian yang mendorong penggunaan sistem Chromebook, menggantikan kajian sebelumnya yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows.

Hingga kini pihak Kejaksaan Agung atau Kejagung masih mendalami siapa pihak yang memerintahkan penyusunan kajian tertsebut.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan jika bedasarkan hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018-2019, ditemukan berbagai kendala.

Baca juga: ISU Nadiem Makarim Buronan Korupsi Laptop Heboh, Kejagung Beri Penjelasan: Sudah Kita Cek Penyidik

Baca juga: Momen Emak-emak Kerumuni Dedi Mulyadi di HUT Bogor: Tolongin Kami Pak, Pasar Bogor Mau Dibongkar

Baca juga: Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi Rp7,1 M, Polda Periksa 27 Orang, Pihak Bank Jamin Dana Aman

Salah satunya perangkay hanya dapat berfungsi apabila didukung oleh jaringan yang stabil.

Sementara infrastruktur internet di berbagai wilayah Indonesia saat itu belum merata. Akibatnya, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif untuk pelaksanaan AKM.

Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik telah menggeledah dua unit apartemen yang diduga milik Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT) pada Rabu, 21 Mei 2025. Penggeledahan dilakukan di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 24 barang bukti yang terdiri dari sembilan barang bukti elektronik dan 15 dokumen, termasuk buku agenda, laptop, dan ponsel. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 28 saksi, termasuk dua mantan staf khusus Mendikbudristek.

Setelah penggeledahan, keduanya dipanggil oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Harli membenarkan bahwa Fiona Handayani dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (2/6/2025).

"FH dijadwal diperiksa hari ini," ujar Harli.

Sementara itu, penyidik Jampidsus Kejagung juga dikabarkan akan memeriksa Jurist Tan pada Selasa (3/6/2025). Informasi yang diterima tim redaksi Inilah.com menyebutkan bahwa pemanggilan Jurist akan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengaku belum memperoleh informasi dari penyidik.

"Itu belum ada info," kata Harli.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved