Berita Nasional

ATURAN Baru Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Diteken Sri Mulyani, Lengkap dengan Biaya

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru terkait efisiensi biaya, termasuk perjalanan dinas dalam dan luar negeri. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
ATURAN BARU: Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru terkait efisiensi biaya, termasuk perjalanan dinas dalam dan luar negeri.  

Lalu apabila biaya penginapan tidak mencukupi untuk pelaksanaan kegiatan tertentu yang dihadiri oleh sejumlah Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, biaya penginapan dapat dibayarkan sesuai pengeluaran riil. 

Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Aturan menuliskan, uang harian perjalanan dinas luar negeri berkisar US$204 hingga US$792 per orang per hari, tergantung negara yang dikunjungi dan golongan. 

Selain itu dituliskan, golongan uang harian untuk Perjalanan Dinas yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan uang harian yang memungkinkan Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) menginap dalam satu tempat penginapan yang sama. 

Jika golongan uang harian bagi Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang ditetapkan tidak memungkinkan mereka menginap dalam satu tempat penginapan yang sama, masing-masing golongan yang lebih rendah dapat dinaikkan satu tingkat di atasnya. 

Atau dalam hal uang harian untuk golongan yang disebut di atas tidak mencukupi, golongan uang hariannya dapat dinaikkan melebihi 1 satu tingkat di atasnya.

Lalu, jika uang harian tidak mencukupi untuk biaya penginapan pada kegiatan tertentu yang dihadiri oleh sejumlah Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, uang harian dapat dibayarkan paling tinggi sebesar 30?ri besaran uang harian perjalanan dinas luar negeri

Sedangkan, biaya penginapan dapat dibayarkan sesuai pengeluaran riil.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Apa yang Dirujuki Putri Anne Bongkar Perangai Asli Arya Saloka Selama Masih Menikah: Pantas Cerai

Baca juga: Bulan Lalu 3 Orang, Kemarin 11 Lagi Napi KKB Papua Kabur dari Lapas Nabire

Baca juga: Siapa Regina Pembobol Rekening Bank Jambi di Kerinci Rp7,1 M, Analis Kredit 26 Tahun Hobi Judol

Baca juga: Kakak Saya yang Sudah Walk Out Sindir Dedi Mulyadi ke Waka DPRD Jabar di Hari Jadi Bogor

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved