Berita Nasional

ATURAN Baru Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Diteken Sri Mulyani, Lengkap dengan Biaya

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru terkait efisiensi biaya, termasuk perjalanan dinas dalam dan luar negeri. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
ATURAN BARU: Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru terkait efisiensi biaya, termasuk perjalanan dinas dalam dan luar negeri.  

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru terkait efisiensi biaya, termasuk perjalanan dinas dalam dan luar negeri

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 (PMK SBM) yang diundangkan pada tanggal 20 Mei 2025.

Salah satu yang dituliskan dalam aturan tersebut adalah mengenai perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS). 

Lantas, bagaimana rincian aturan perjalanan dinas baru yang diteken Menkeu? 

Aturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri 

Dalam aturan, tertulis uang harian perjalanan dinas dalam negeri berkisar Rp360 ribu sampai Rp580 ribu per orang per hari untuk perjalanan ke luar kota.

Kemudian, pada kirsan Rp140 ribu sampai Rp230 ribu untuk perjalanan dalam kota lebih dari 8 jam. 

Sementara, uang representasi perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp150 ribu sampai Rp250 ribu per orang per hari (perjalanan luar kota) dan kisaran Rp75 ribu sampai Rp125 ribu (dalam kota lebih dari 8 jam). 

Lalu, satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri berkisar antara Rp580 ribu sampai Rp9,3 juta, tergantung daerah dan golongan pejabatnya. 

Baca juga: Anggota DPRD Jambi Pinto Diperiksa Polda Jambi, Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Baca juga: Bulan Lalu 3 Orang, Kemarin 11 Lagi Napi KKB Papua Kabur dari Lapas Nabire

Selain itu, terdapat sejumlah aturan perjalanan dinas dalam negeri yang dituliskan dalam aturan

Pertama, dalam hal perjalanan dinas membutuhkan lebih dari satu lokasi tujuan di dalam kabupaten/kota yang sama, biaya transpor lokal dapat dibayarkan secara riil. 

Pada saat transpor lokal dibayarkan secara riil, uang harian yang dapat diberikan yaitu 60 persen dari satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri

Selain itu, uang harian pendidikan dan pelatihan (diklat) diberikan apabila PNS diberi tugas mengikuti kegiatan diklat secara tatap muka dan diselenggarakan di dalam kota dengan waktu lebih dari 8 jam, atau diselenggarakan di luar kota. 

Sementara, uang representasi diberikan kepada pejabat negara yang hanya melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan.

Selain itu, terkait biaya penginapan, untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri kepada ajudannya dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama. 

Baca juga: Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas dan Publikasi di DPRD Batanghari Jambi Terancam Dipangkas

Jika biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan seperti diatur dalam Peraturan Menteri, ajudan dapat menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/penginapan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved