Berita Viral

Viral Karyawan di Sidoarjo Harus Bayar Rp6,5 Juta untuk Ambil Ijazah yang Ditahan Perusahaan

Aksi penahanan ijazah karyawan dilakukan PT Tedmonindo Pratama Semesta, perusahaan produsen tandon air yang berlokasi di Kecamatan Candi, Sidoarjo

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Viral karyawan di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) harus bayar Rp6,5 juta untuk mengambil ijazahnya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Viral karyawan di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) harus bayar Rp6,5 juta untuk mengambil ijazahnya.

Diketahui, aksi penahanan ijazah karyawan dilakukan PT Tedmonindo Pratama Semesta, perusahaan produsen tandon air yang berlokasi di Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur.

Selain ijazah ditahan, para karyawan juga mengaku gajinya sering dipotong untuk ganti rugi barang hilang.

Karena tak terima, kini mereka melaporkan perusahaan tersebut ke polisi.

Ini seperti disampaikan Sigit Imam Basuki, kuasa hukum dari sejumlah mantan karyawan  perusahaan tandon air ini, Kamis (29/5/2025).

"Alasannya, ijazah dijadikan jaminan saat masuk kerja. Baru setelah itu tanda tangan kontrak," ujar Sigit, melansir dari Kompas.com.

Dari 68 karyawan, sebanyak 40 di antaranya mengaku ijazahnya ditahan perusahaan.

Sebagian dari mereka adalah mantan karyawan yang sudah di-PHK, tetapi dokumennya belum dikembalikan.

Baca juga: KRONOLOGI Penyebab Kecelakaan Tabrak Truk Batu Bara Stop Tanpa Rambu di Jambi, 1 ASN Meninggal

Baca juga: Viral Gubernur Sherly Santap Cacing Laut dan Rekomendasikan Laor jia Berkunjung ke Maluku Utara

"Sejauh ini, ada 15 orang yang melapor. Sebagian besar baru berani bicara karena sebelumnya takut kehilangan pekerjaan," katanya.

Menurut Sigit, ada dugaan pemerasan karena karyawan harus membayar uang tebusan agar ijazah mereka dikembalikan.

Beberapa karyawan juga dipaksa menandatangani surat tanggung jawab atas hilangnya matras seberat tiga ton saat libur Lebaran.

"Barang itu hilang saat libur, tapi mereka disuruh ganti rugi. Padahal tidak tahu apa-apa," ungkap Sigit.

Ganti rugi dilakukan dengan cara potong gaji sebesar Rp 250.000 per bulan selama dua tahun.

"Ada yang terpaksa tanda tangan, ada yang menolak karena merasa tidak bersalah. Ini sudah masuk ranah pemerasan," katanya.

Salah satu korban adalah Surasa (60), petugas sekuriti yang bekerja sejak 2012.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved